REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO--Pasangan calon bupati Bambang Prasetyo Widodo-Khoirul Huda dinilai melanggar aturan kampanye di Sidoarjo, Jatim. Keduanya juga mangkir saat dipanggil panitia pengawas untuk klarifikasi, Rabu (2/6).
Menuruta Ketua Panwas Pemilukada Sidoarjo, Nugroho Eko Putro, ada indikasi kuat pasangan tersebut melakukan kegiatan pertemuan dengan massa calon pemilih. Tak hanya itu, tutur Nugroho, Wiwid (panggilan akrab Bambang) juga meminta dukungan masyarakat agar memasang gambarnya bersama cawabup.
Nugroho menjelaskan Wiwid yang juga direktur operasional Minarak Lapindo (nonaktif) dalam sejumlah kesempatan juga mengajak masyarakat agar memilihnya. Seluruh kegiatan tersebut, kata Nugroho, merupakan kampanye dini karena jadwal resmi kampanye dimulai 8 Juli mendatang.
Panwas berencana memanggil Wiwid. Jika tak memenuhi panggilan, pasangan cabub akan dilaporkan ke polisi setempat untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran. ''Bukti sudah lengkap, termasuk foto dan rekaman video,'' katanya.
Wiwid tidak membantah saat dikonfirmasi bahwa dia tak bisa menghadiri panggilan panwas. Ia berdalih ada kegiatan pertemuan dengan calon pemilih. Namun, dia akan meminta tim kampanyenya menemui menemui panwas.
Wiwid mengaku tak melanggar aturan karena pertemuan tersebut murni undangan warga Sidoarjo. "Orang diundang, masak kita menolak,'' kilahnya.
Dia pun mengaku telah berusaha mengendalikan diri saat memberikan sambutan di hadapan massa. ''Jika memang tim yang saya utus masih ditolak, ya kami akan hadir sendiri unuk menjelaskan. Sebagai manusia ada khilaf kan wajar. Karena itu, jika salah mohon dikoreksi," tuturnya.