REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN--Sejumlah wartawan Kota Pekalongan, Jawa Tengah mengadukan Presiden Direktur Radio Walisongo setempat, Abdul Muthalib ke polisi karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui akun facebooknya.
Juru bicara wartawan Kota Pekalongan, Awang Negus Takari, di Mapolres Pekalongan, Senin, mengatakan dalam akun facebook Abdul Muthalib disebutkan jika wartawan Kota Pekalongan telah menerima sejumlah uang dari salah satu pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah setempat.
"Selain itu, dalam akun facebook Abdul Muthalin juga menyebutkan status wartawan Kota Pekalongan lebih rendah dari pelacur. Pernyataan Abdul Muthalib dalam akun facebooknya, jelas melecehkan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan," katanya.
Ia mengatakan seharusnya Abdul Muthali perlu menunjuk langsung siapa wartawan yang telah dibeli oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekalongan yang telah digelar 16 Juni 2010. "Pernyataan Abdul Muthalib jelas telah menghina dan mencemarkan nama baik profesi wartawan sehingga kasus itu kami laporkan ke polisi," katanya.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Iptu Heri Purwanto mengatakan polisi telah menyelidiki laporan dari sejumlah wartawan terhadap kasus pencemaran nama baik itu.
"Kami akan memanggil Abdul Muthalib untuk dimintai keterangannya. Yang jelas, kasus ini sedang kami tindaklanjuti termasuk meminta keterangan dari pelapor," katanya.
Ia mengatakan pelaku Abdul Muthalib bisa dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Jika pelaku terbukti melanggar UU ITE maka pelaku bisa langsung kami tahan. Namun, untuk membuktikan kasus itu, kami segera memanggil Abdul Muthalib, " katanya.