Kamis 15 Jul 2010 04:19 WIB

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 1,8 Kg Shabu

REPUBLIKA.CO.ID,DUMAI--Petugas Bea dan Cukai (BC) Kota Dumai, Riau, kembali menyita narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat 1,8 kilogram senilai Rp 3 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (Kasi P2), Hari Prijandono, di Dumai, Rabu, menjelaskan barang bahaya konsumsi itu disita dari seorang penumpang kapal fery Malaysia Expres yang berangkat dari Malaka, Malaysia tujuan Dumai yang memiliki nomor pasport V132570 atas nama Sofardian Syahputra (20), warga Jalan Sukaramai, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka kami amankan setelah fery yang ditumpanginya bersandar di Pelabuhan Internasional Dumai sekitar pukul 12.45 WIB. Tersangka yang kelihatan gugup saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kemudian dicurigai. Dan atas barang bawaannya, kami menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat 1.024 gram dan 819 gram yang diselipkan didalam tas koper pakaian yang dibawanya," terang Hari.

Berdasarkan pengakuannya, terang Hari, sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa dan dipasarkan ke Kota Medan. "Untuk saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna dugaan adanya keterkaitan tersangka lainnya sebelum kemudian akan dilimpahkan ke pihak kepolisian," ringkas Hari.

Pada hari sebelumnya, pihak BC Dumai juga sempat menyita sedikitnya 620 gram sabu-sabu dengan perkiraan nilai Rp 1,6 miliar dari seorang wanita warga negara indonesia asal Jakarta Selatan, Nia (24) yang juga dari Malaysia.

Nia saat ini sudah dilimpahkan kepihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan atas adanya dugaan keterkaitan jaringan mafia narkoba internasional yang diyakini merupakan warga negara Malaysia.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement