Rabu 21 Jul 2010 04:01 WIB

Pemkot Solo Kehilangan Tanah Kompleks Sriwedari

Rep: my1/ Red: Krisman Purwoko
Tanah Kompleks Sriwedari Solo
Tanah Kompleks Sriwedari Solo

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal kehilangan tanah di kompleks Sriwedari lantaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera melakukan pembatalan Hak Pakai (HP) 11 dan 15. Hal ini menyusul adanya penolakan Pengajuan Kembali (PK) BPN, terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 125.K/TUN/2004 yang mencabut HP 11 dan 15 Pemkot Solo atas tanah seluas 10 hektar tersebut. Dengan adanya pembatalan HP, status kompleks Sriwedari berubah menjadi tanah negara.

Demikian diungkapkan Kepala BPN Kota Solo Juprianto Agus Susilo ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/7). Dikatakan Jupri, sapaannya, kepastian adanya rencana pembatalan tersebut sudah disampaikan ke pihak Pemkot Solo melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI, Aryanto Sutadi pada Senin (19/7).

“Kita sudah mengundang dari pihak Pemkot yang diwakili Sekretaris Daerah maupun perwakilan ahli waris untuk menyampaikan bahwa BPN Pusat akan melakukan pembatalan HP yang semenjak tahun 1980an dipegang oleh Pemkot,” ujar Jupri, sapaan akrabnya.

Seusai melakukan pertemuan tersebut, BPN selanjutnya akan segera merealisasikan pembatalan HP secara resmi. Akan tetapi, waktu pembatalan tersebut masih akan ditentukan PBN pusat. “Tidak akan dalam waktu yang lama, karena BPN pusat sudah secara resmi memberitahukan kepada Pemkot dan ahli waris terkait rencana pembatalan hak pakai Sriwedari, “ ujarnya.

Tanah di kompleks Sriwedari sebenarnya telah menjadi sengketa antara pihak Pemkot Solo dan Hak Waris dalam kurun waktu 20 tahun terakhir ini. Dijelaskan Jupri, pihak Pemkot Solo pernah memenangkan HP Sriwedari pada 1980an. “Pihak ahli waris kemudian mengajukan pembatalan HP melalui Hukum Tata Usaha Negara. Pembatalan ini dimenangkan oleh pihak ahli waris. Kemudian BPN mengajukan PK ke MA atas putusan itu, tetapi ditolak,“ jelasnya.

Tanah Negara

Penolakan PK BPN tersebut, ujarnya, telah dijatuhkan MA pada 2008 lalu. Untuk merealisasikannya, BPN segera membatalkan HP yang dimiliki Pemkot Solo. Setelah pembatalan HP, status tanah di kompleks Sriwedari akan berubah menjadi tanah negara. Dengan status ini, pihak mana pun dapat mengajukan hak pakai atas kompleks Sriwedari yang meliputi Stadion R Maladi hingga Museum Radya Pustaka tersebut.

Dijelaskan Jupri, setiap pihak yang akan mengajukan permohonan HP Sriwedari harus memiliki bukti-bukti otentik berkaitan dengan bukti penguasaan, pengelolaan, maupun sertifikat yang lebih menguatkan. Pihak tersebut, ujarnya, memiliki bukti pengelolaan lahan maupun fisik yang ada di Sriwedari.

Namun ditegaskan Jupri, pihak yang akan diprioritaskan untuk mendapatkan HP Sriwedari adalah yang mewakili kepentingan umum. “Siapa saja bisa mengajukan Hak Pakainya. Akan tetapi yang perlu digaris bawahi, siapa saja itu ialah pihak yang lebih mewakili kepentingan umum atau masyarakat luas, “ tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto mengatakan, Pemkot siap mengajukan kembali HP atas Sriwedari setelah BPN melakukan pembatalan nanti. Pihak Pemkot akan mengatur strategi untuk mendapatkan HP atas Sriwedari. “Kita sudah siap untuk kembali mengajukan permohonan Hak Pakai atau Hak Pengelolaan atas Sriwedari. Kita akan mengatur strategi pascapembatalan HP tersebut,” tegasnya, Selasa, di Balaikota.

Sementara itu, kesiapan yang sama juga dikatakan pihak ahli waris Sriwedari. Penerima Kuasa ahli waris Sriwedari, Muhammad Jaril melalui kuasa hukumnya, Heru notonegoro mengatakan, pihaknya siap untuk mengajukan HP atas Sriwedari. “Setelah pembatalan, dari pihak kita akan mengajukan hak pakai. Nantinya, Sriwedari akan tetap menjadi fasilitas publik untuk masyarakat luas, “ terangnya ditemui terpisah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement