REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sejumlah 480 narapidana di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tinggal di lembaga pemasyarakatan ataupun rumah tahanan ini mendapat remisi sehubungan dengan HUT-RI yang ke-65. Mewakili Gubenur Sri Sultan Hamengku Buwono X, Assekprov Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi DIY, Tavip Agus Rayanto, mendatangi Lapas Wirogunan, (16/8) untuk menyerahkan menyerahkan Surat Keputusan Gubernur, tentang remisi tersebut.
Tavip mengatakan pemberian remisi harus dijadikan sarana meningkatkan kualitas dan motivasi diri dan mendorong para napi untuk kembali memilih jalan kebenaran. Ia menjelaskan pemberian remisi ini merupakan instrumen yang dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu berbuat baik selama menjalani kehidupan di lembaga pemasyarakat karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi ini adalah napi yang bersangkutan harus berkelakuan baik.
Dengan pemberian resmisi ini, dari 480 yang menerimanya, 38 orang diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan. Sedang rincian napi yang mendapatkan remisi masing-masing di Lapas Wirogunan sebanyak 201 orang, di Lapas Sleman 126 orang, dan di Lapas Narkotika 65 orang. Selanjutnya, di Rutan Wirogunan ada 13 orang, Rutan Bantul ada 23, di Rutan Wonosari ada 29 dan di Rutan Wates ada 13 orang.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM DI Yogyakarta, Widi Asmoro, menyatakan jumlah total penghuni Lapas dan Rutan se-DIY adalah 1.249 orang. Rinciannya, napi 662, dan tahanan 587. "Dari 1249 orang, 480 orang mendapatkan remisi. Bertepatan hari proklamasi kemerdekaan ke-65 ini ada 38 napi bebas,'' tegasnya
Napi yang mendapatkan remisi, kata Widi, berdasarkan golongannya ada 2 macam remisi, yakni remisi umum dan remisi khusus. ''Untuk remisi umum, mereka mendapatkan minimal 1 bulan maksimal 6 bulan. Sedangkan, remisi khusus, minimal 15 hari dan maksimalnya 2 bulan,'' ungkapnya.