Sabtu 21 Aug 2010 01:16 WIB

Kota Yogya Tertutup untuk Pendirian Minimarket

Rep: Yulianingsih/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Tahun 2010 ini, Pemkot Yogyakarta sudah menutup izin kepengurusan untuk mendirikan usaha minimarket terutama yang waralaba di Yogyakarta. Hal itu akibat dari terbitnya peraturan walikota (Perwal) setempat nomor 89/2009 yang membatasi pendirian minimarket di kota tersebut.

Perwal itupun merupakan pembaharuan dari Perwal nomor 18/2006 tentang Pembatasan Usaha Toko Jejaring. ''Jumlah minimarket waralaba di Yogyakarta sudah mencapai 52 unit. Jadi sudah tertutup untuk ijin baru berdasarkan perwal itu,'' ungkap Kabid Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Jumat (20/8).

Dalam perwal itu disebutkan bahwa, waralaba minimarket yang ingin berdiri harus memenuhi syarat dan ketentuan tataruang yang ditetapkan, seperti jarak minimal 400 meter dari pasar tradisional, dan jumlah waralaba maksimal 52 buah dalam satu kecamatan se Kota Yogyakarta.

Minimarket waralaba itupun hanya boleh didirikan di jalan-jalan protokol. Jalan-jalan tersebut antara lain, Jalan A Yani, Abu Bakar Ali, Adi Sucipto, AM Sangaji, Jl Bantul, Bausasran, Bhayangkara, Brigejend Katamso, MT Haryono, Bugisan, C Simanjuntak, Cik Di Tiro, DI Panjaitan, dr Sardjito, Dr Sutomo, dr Wahidin, Gadjah Mada, Gambiran, Gayam, Gandekan Lor, Gedongkuning, Gejayan, Glagahsari, Hayam Wuruk, HOS Cokroaminoto, Imogiri, Ipda Tut Harsono, Soedirman, Jogonegaran, Kenari, Ahmad dahlan, Wakhir Hasyim, Sugiono, Kusumanegara, Kyai Mojo dan S Parman.

Selain itu Jalan Suprapto, Lowanu, Magelang, Malioboro, Mataram, Mayjend Sutoyo, Mentri Supeno, Ngeksigondo, Parangtritis, Diponegoro, P Kemerdekaan, Mangkubumi, Senopati, Pandeyan, Patangpuluhan, Piere Tendean, Pramuka, Dr Yohanes, Martadinata, Sisingamangaraja, Sorogenen, Sugeng Jeroni, Sultan Agung, Suryopranoto, Suryotomo, Suryowijayan, Tamansiswa, Tegalturi, Tentara Pelajar, Tri Tunggal, Urip Sumoharjo, Veteran dan Wolter Mangunsidi.

Dinzin, sendiri kata dia, sudah mengeluarkan 52 ijin untuk pendirian minimarket waralaba tersebut. ''Terakhir Circle K di Kotabaru. Tapi ada yang sudah memiliki izin tapi belum buka juga,'' tambahnya.

Diakuinya, hingga saat ini masih banyak orang yang melakukan konsultasi untuk mendirikan minimarket waralaba di wilayah Kota Yogyakarta. Tapi karena aturan dalam Perwal tersebut sudah jelas maka Dinzin dengan tegas menolak pengajuan ijin mereka. ''Banyak yang konsultasi, tapi aturannya kan jelas, kecuali ada yang tutup dan izinnya tidak diperpanjang,'' tandasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement