Kamis 30 Sep 2010 07:49 WIB

Banyak Asuransi TKI Ilegal Beroperasi di NTB

TKI
Foto: ujicoba.net
TKI

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM--Banyak perusahaan asuransi perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diduga beroperasi secara ilegal di Nusa Tenggara Barat menyusul perberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 07/2010 tentang perampingan asuransi perlindungan TKI. Penanggung jawab Konsorsium Asurasi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia H Muazim Akbar di Mataram, Rabu mengatakan, selama ini jumlah konsorsium perusahaan asuransi perlindungan TKI yang beroperasi di NTB sekitar tujuh perusahaan dengan jumlah anggota 35 perusahaan.

"Namun, dengan berlakunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 209/2010 tentang penunjukan 10 perusahaan asuransi perlindungan TKI yang diketuai oleh PT Asuransi Central Asia (ACA), maka yang boleh beroperasi hanya 10 perusahaan," katanya.

Kesepuluh perusahaan asuransi perlindungan TKI tersebut adalah PT Asuransi Central Asia Raya, PT Asuransi Umum Meg, PT Asuransi Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Krisna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artha Nugraha, PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Relife.

Menurut Muazim, pada awalnya Permanakertrans No  07/2010 mengamanatkan kepada seluruh perusahaan perlindungan TKI untuk segera membentuk konsorsium perusahaan perlindungan TKI dengan batas waktu tiga bulan sejak diberlakukannya peraturan tersebut.

Namun, katanya, yang melaksanakan ketentuan tersebut hanya 10 perusahaan asuransi yang diketuai oleh PT ACA, dengan jumlah anggota 10 perusahaan, yang kemudian ditetapkan dengan Permenakertrans 209/2010, pada 6 September 2010, di luar 10 perusahaan tersebut dikegorikan ilegal.

"Dalam kaitan itu seluruh perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di NTB diimbau untuk hati-hati memilih perusahaan asuransi, sebab jika menggunakan perusahaan asuransi yang ilegal pemerintah tidak akan bertanggung jawab apabila tidak dilakukan pembayaran klaim," ujarnya.

Muazim juga minta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB serta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram untuk segera membekukan perusahaan asuransi perlindungan yang hingga kini masih beroperasi di daerah ini. "Saya telah bersurat ke Disnakertrans NTB dan BP3TKI Mataram untuk segera membekukan perusahaan asuransi yang beroperasi secara ilegal di NTB dan menyosialisasikan konsorsium perusahaan asuransi yang ditunjuk berdasarkan Kepmenaker No  209/2010," kata Muazim yang juga Ketua Apjati NTB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement