REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-–Kalangan DPRD Surabaya yakin bisa merebut kembali Kebun Bibit Tanaman Flora Fauna yang ada di kawasan Ngagel. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menilai ada celah yang bisa dipersoalkan Pemkot Surabaya sehingga taman wisata rakyat yang kini dikuasai PT Surya Inti Pratama bisa menjadi aset pemkot lagi.
Keyakinan itu, menurut Ketua Pansus Hak Angket, Sachiroel Alim, Jumat (5/11) terungkap dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR. Berdasarkan temuan dari pansus ada indikasi penyalahgunaan wewenang dari wali kota Surabaya yang saat itu dijabat Sunarto (alm). Bahkan, ada temuan mengejutkan soal pungutan liar sebesar Rp 160 juta per bulan.
Penyalahgunaan kewenangan itu, kata dia, setelah ditemukan ada bukti-bukti baru yang mengarah pada keterlibatan mantan-mantan pejabat pemkot sehingga aset tersebut lepas. Makanya, kata dia, mantan-mantan pejabat dipanggil untuk diminta klarifikasi.
Di antara mantan pejabat itu dia sebutkan mantan sekkota Surabaya, Chusnul Arifien Danuri, M Yasin, dan lainnya. Bahkan, mantan asisten pemerintahan, kabag Lingkungan Hidup serta bagian Hukum juga dimintai keterangan.
Para mantan pejabat itu mengaku tidak tahu perjanjian antara wali kota Sunarto dengan PT Surya Inti Pratama itu. Bahkan, mereka juga tidak paham soal penetapan sewa sebesar Rp 160 juta tersebut.
Meski begitu, pansus akan terus menggali data-data lain. Hasilnya, ditemukan bahwa dasar keluarnya penandatanganan kontrak sewa dengan PT SIP tidak jelas sebab perda yang mengatur tentang sewa Kebun Bibit itu tidak ada.