REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pasangan Ridho Budiman Utama-H Dadang Rusdiana (Ridho-Darus) akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tim pasangan tersebut memastikan gugatannya, setelah KPU Kabupaten Bandung menetapkan pasangan H Dadang M Naser-Deden R Rumaji (DNDR) sebagai pemenang Pemilukada Kabupaten Bandung, putaran kedua.
“Jalan mencari kebenaran kami adalah ke MK,” kata Ketua Tim Pemenanan Ridho-Darus, Arifin Sobari, kepada Republika, Senin (8/11).
Menuun Arifin, tingginya tingkat ketidakpercayaan masyarakat Bandung terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilukada, menjadi modal baginya. Sebab, KPU memang bekerja tidak professional. Dia mencontohkan, keterlambatan sosialisasi surat pemanggilan untuk memilih atau C6 yang menyebabkan pemilih sedikit menjadi satu alasan gugatannya itu.
Belum lagi, masalah panitia Pengawas Pemilukada Kabupaten Bandung yang juga tidak professional. “Ya, karena di Kabupaten Bandung terlalu dominan pengaruh kekuasaan terhadap penyelenggara dan pengawas pemilukada,” ungkapnya.
Dia menyebutkan adanya Panwaslu Kabupaten Bandung yang bergeming saat Bupati Bandung, Obar Sobarna melakukan kampanye untuk kemenangan DNDR. Padahal, Obar melakukan kampanye itu dengan menggunakan fasilitas negara.
Seperti diketahui, dalam rapat pleno KPU Kabupaten Bandung pada Senin (8/11) siang, menetapkan DNDR sebagai pemenang pemilukada. Pasangan yang diusung Partai Golkar itu mendapatkan suara sebanyak 674.370 atau 53,24 persen. Sementara lawannya, Pasangan Ridho Budiman Utama-H Dadang Rusdiana (Ridho-Darus) mendapatkan sebanyak 592.292 suara atau 46,76 persen.