REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2010-2015, MZA Djalal-Kusen Andalas, dinonaktifkan untuk memudahkan proses hukum yang mereka jalani di persidangan. "Hari ini Pak Prayitno (Suprayitno, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Pemprov Jatim) mengambil surat penonaktifan yang ditandatangani Mendagri di Jakarta," kata Gubernur Jatim Soekarwo di Surabaya, Selasa.
Dalam surat keputusan penonaktifan itu, jelas Gubernur, juga terdapat penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Sugiarto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah Jember. "Kalau Pak Prayitno pulang sore ini, berarti penunjukan Plt baru bisa dilaksanakan pada 18 November 2010 karena besok tanggal merah," kata Gubernur.
Menurut dia, kalau memang proses dan upaya hukum bupati dan wakil bupati yang dilantik pada 25 Septmber 2010 itu berlangsung lama, maka Gubernur akan menunjuk Penjabat (Pj) Bupati Jember. "Untuk Pj Jember ini sudah ada yang berpengalaman, Pak Zarkasi (Kepala Inspektorat Pemprov Jember)," kata Gubernur usai bertemu dengan sejumlah pemimpin media di Jatim itu.
Sebelumnya, Sugiarto sudah pernah menjabat Plt, demikian halnya dengan Zarkasi yang pernah menjabat Pj ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memproses sengketa hukum Pilkada Jember. Selama menjabat Plt, Sugiarto tidak boleh melakukan mutasi pegawai dan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan bupati dan wakil bupati sebelumnya.
Djalal disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal senilai Rp1,4 miliar. Kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp459 juta itu dilakukan Djalal saat masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim pada 2004.
Sementara itu, Kusen disidangkan di PN Jember dalam kasus korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember periode 2004-2009 senilai Rp459 juta. Keduanya menjabat bupati dan wakil bupati Jember dua periode, 2005-2010 dan 2010-2015.