REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG--Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendukung tindakan tegas Polres Bandung terhadap ulah geng motor dengan merancang aturan bagi pelarangan organisasi geng motor yang telah banyak meresahkan dan merugikan warga ini. "Hukuman bagi geng motor yang telah meresahkan masyarakat di Kabupaten Bandung harus ditegakkan, agar mereka jera sehingga tidak meresahkan masyarakat lagi," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandug, Afendi, Selasa (23/11).
Menurut Afendi bukan hanya polisi yang harus aktif menegakkan hukum, pihak sekolah pun harus membuat aturan bagi anak didiknya yang ketahuan menjadi anggota geng motor. Afendi menegaskan, pelajar yang ketahuan bergabung dengan geng motor harus dikeluarkan dari sekolah agar mereka jera. Sanksi itu, imbuhnya, agar menjadi pembelajaran bagi pelajar lain tidak terjerumus dalam geng motor.
Pihak sekolah juga, ujar Afendi harus segera mengundang orang tua murid untuk memaparkan aturan tentang geng motor yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung dan pihak sekolah. "Ini perlu dilakukan, agar semua pihak punya tanggung jawab baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah," kata Afendi.
Afendi juga berharap pihak Polres Bandung tidak hanya membuat kebijakan untuk tidak mengeluarkan surat kelakuan baik kepada anggota geng motor, tetapi harus menjerat mereka dengan undang-undang yang tegas dan tepat.
Ia menjelaskan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung siap mengawal Perda jika memang diperlukan untuk menjerat geng motor, karena sudah banyak pengaduan masyarakat yang merasa jengkel atas ulah anggota geng motor itu.
Semua pihak, kata Afendi harus menghindari amuk masa, yang bisa saja terjadi, saat menghakimi anggota geng motor yang berbuat ulah. "Lebih baik diserahkan kepada petugas untuk mengusut tindak kejahatan yang dilakukan mereka," katanya.