REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA--Nasib nahas menimpa seorang pengendara sepeda motor, Juhara (38 tahun), warga Kampung Margalaksana RT 07/04 Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Dia tewas mengenaskan, setelah tubuhnya terseret arus Sungai Ciherang di Desa Warungkadu, Kecamatan Pasawahan.
Peristiwa tragis itu, terjadi setelah korban bertabrakan dengan pengendara lain dan mengakibatkan tubuhnya terpental hingga masuk ke dalam sungai yang arusnya sangat deras. Tubuh korban, sempat menghilang terseret arus. Anggota kepolisian dari Polsek Pasawahan, Unit Lakalantas Polres Purwakarta, dibantu warga langsung melakukan pencarian. Mereka, menyisiri aliran sungai tersebut sampai arah Citalang.
Jenazah korban, baru ditemukan dalam keadaan tersangkut di antara semak-semak dengan jarak sekitar 1,5 Km dari titik tenggelam. Kuat dugaan, tewasnya Juhara bukan karena tabrakan dengan pengendara sepeda motor lain, akan tetapi akibat terseret arus sungai. Jenazahnya pun kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih.
Kanit Lakalantas Polres Purwakarta Ipda Heri Nurcahyo mengatakan, kejadian nahas itu terjadi pada Senin malam (22/11). Saat itu, Abdul Rohman (19), warga Kampung Ciempang RT 09/04, Desa Taringgul Tonggoh, Kecamatan Wanayasa mengendarai sepeda motor Honda Sufra Fit Nopol B 6176 UGJ, datang dari Citalang menuju Pasawahan. Setibanya di jalan menikung, kendaraan tersebut hilang kendali dan melaju agak ke kanan.
Dari arah berlawanan, muncul Juhara yang juga mengendarai sepeda motor Supra Fit Nopol T 4113 AQ. Akibatnya, tabrakan tak dapat dihindari. Bagian tengah sepeda motor Juhara, dihantam kendaraan Abdul Rohman. Saking kerasnya benturan itu, membuat korban terpelanting dan jatuh kedalam sungai yang posisinya berada disamping kiri jalan.
"Sungai tersebut lebarnya hanya 2,5 meter. Tapi, saat kejadian arusnya sedang deras," ujar Heri. Penabrak, yakni Abdul Rohman langsung diamankan ke Mapolres Purwakarta untuk menghindari amuk massa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pelaku, terancam enam tahun kurungan penjara.
Sementara itu, berdasarkan BAP polisi, pelaku mengaku dirinya hilang kendali saat melajukan sepeda motor. Hal itu, disebabkan rem depan dan belakang tak berfungsi dengan optimal. Selain itu, saat kejadian keadaan sudah malam. Sehingga, dia terburu-buru memacu laju kendaraannya.