Kamis 02 Dec 2010 01:47 WIB

Anas Nilai RUU tak 'Acak-acak' Keistimewaan Yogyakarta

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG--Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyatakan keberadaan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta tidak bermaksud untuk mengutak-atik

keistimewaan daerah tersebut.

"RUU Keistimewaan Yogyakarta bertujuan untuk memadukan antara nilai-nilai historikal yang ada di daerah itu dan sistem demokrasi modern, bukan untuk tujuan lain," kata dia, usai melantik pengurus DPD Partai Demokrat Lampung, di Bandarlampung, Rabu (1/12).

Dia menjelaskan, konsep demokrasi modern dengan nilai politis historikal Yogyakarta dapat dikawinkan, dan dibuat dengan pola yang pas, tanpa perlu mengorbankan satu sama lain. "Saat ini pemerintah sedang mencari formula tersebut, bagaimana membuat pola yang sesuai dan dapat merangkum keinginan semua pihak," kata dia.

Dia menjelaskan, perjalanan regulasi keistimewaan Yogyakarta masih sangat panjang, dan meminta semua pihak tidak terburu-buru melakukan penghakiman sepihak, sebelum semuanya tuntas. "Masih ada tahap pembahasan, sebaiknya kita jangan mengambil kesimpulan dini," kata dia.

Mengenai gejolak yang terjadi belakangan, termasuk wacana referendum dari masyarakat, Anas memilih tidak berkomentar dan membiarkan semuanya berjalan melalui koridor demokrasi. "Saya tidak mau berkomentar mengenai hal itu (wacana refrendum)," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan pemerintah memperhatikan keistimewaan Yogyakarta dalam merumuskan aturan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta.

"Dalam cara memilih itu, kita memperhatikan konstitusi yang mengamanatkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Dan, kita juga memperhatikan kekhususan dan keistimewaan Yogyakarta," kata dia.

Gamawan menjelaskan, UUD 1945 mengamanatkan kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Selain itu, konstitusi juga mengamanatkan tentang keistimewaan Yogyakarta.

Kedua hal ini, ujarnya, tidak dalam posisi dihadap-hadapkan, melainkan dijabarkan lebih lanjut sejauhmana keistimewaan Yogyakarta itu dan bagaimana pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur agar dapat dilaksanakan secara demokratis.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement