REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, tidak bersedia memberikan komentar terkait pelaksanaan rapat paripurna terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi tersebut.
"Saya tidak bersedia mengomentari hal itu, dan jangan paksa saya untuk menjawab," katanya, usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD se-kabupaten dan kota di DIY, di Yogyakarta, Senin.
Ia mengatakan, dirinya juga tidak bersedia memperkirakan apa yang akan dihasilkan dari rapat paripurna terbuka DPRD DIY yang dihadiri ribuan warga untuk mengusung agenda pemilihan atau penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
"Saya akan menyampaikan pendapat setelah keputusan tersebut sampai ke DPR. Saya juga tidak mendapat undangan untuk hadir dalam rapat paripurna terbuka DPRD DIY tersebut," kata Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut.
Menurut dia, dirinya tidak mau memperkirakan hasil rapat paripurna karena apa pun keputusannya itu merupakan wewenang DPRD DIY. Jadi, dirinya tidak mau mendahului berkomentar mengenai hasil rapat tersebut.
"Kalau soal penetapan atau pemilihan gubernur DIY itu saya serahkan kepada masyarakat. Saya kan sudah bilang masalah pemilihan atau penetapan itu hak masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, DPRD DIY diharapkan dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan terkait pemilihan atau penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY.
"Keputusan pemilihan atau penetapan itu wewenang DPRD DIY, tetapi aspirasinya harus dari masyarakat," demikian Sultan HB X.