REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Mungkin ini peringatan bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk bersungguh-sungguh mengabadikan dedikasi kepada negara. Sebab, bagi mereka yang ingin mengundurkan diri usai lulus tes, maka dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Hal itulah yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang Anang Diwinanta di Ungaran, Rabu (29/12), mengatakan, sejak pengumuman peserta yang lolos CPNS pada Selasa (28/12) kemarin, hingga kini belum ada peserta yang menyatakan mengundurkan diri dari CPNS. Hingga kini, belum ada peserta yang dinyatakan lulus itu mengundurkan diri. Namum saat dilakukan sosialisasi untuk melakukan pemberkasan, ada sembilan orang yang tidak hadir, katanya.
"Kami memberi waktu untuk melakukan pemberkasan pada tanggal 30-31 Desember 2010. Kalau pada waktu yang ditentukan tersebut, ada peserta CPNS yang tidak melengkapi berkas, dinyatakan mengundurkan diri dan dikenai denda," katanya.
Ia mengatakan, pada 31 Desember 2010, pihaknya akan mengirimkan berkas CPNS yang dinyatakan lolos ke Kantor Badan Kepegawaian Negera (BKN) Regional Yogyakarta. Rencananya, katanya, peserta CPNS yang sudah melakukan pemberkasan, akan diangkat menjadi CPNS per 1 Januari 2011.
Untuk diangkat menjadi PNS, kata dia, para CPNS harus mengikuti proses pra jabatan terlebih dahulu dengan waktu maksimal dua tahun. Sementara untuk formasi guru akan dititipkan dahulu ke sekolah-sekolah daerah setempat untuk melakukan semacam magang menjadi guru, setelah itu akan diberi penilaian oleh Kepala Dinas Pendidikan daereah setempat.
"Penitipan CPNS untuk formasi guru ke sekolah-sekolah itu dimulai pada tahun 2011, hal itu sesuai dengan amanat Perautan Menteri Pendidikan Nasioanal No. 27 Tahun 2010 Tentang Induksi Guru Pemula," katanya.
Menurut dia, magang di sekolah menjadi syarat tambahan bagi para peserta CPNS formasi guru, hal itu dimaksudkan untuk memberi penilaian kelayakan para calon guru dalam mengajar. Ia mengatakan, kalau selama proses magang tersebut, para CPNS formasi guru dinyatakan memenuhi syarat untuk mengajar, maka boleh diajukan untuk diangkat menjadi PNS.
Ia menambahkan, pada perekrutan CPNS Pemerintah Kabupaten Semarang tahun 2010, tercatat 198 orang yang dinyatakan lolos seleksi, karena dari 201 formasi yang telah disediakan, ada tiga formasi yang tidak ada peminatnya.