REPUBLIKA.CO.ID, PALU-- Para Kepala Satuan Lalu Lintas Polres se-Sulawesi Tengah mengucapkan ikrar berisi tekad dan komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ikrar itu diucapkan secara bersamaan oleh 10 orang Kasat Lantas di depan Wakil Dirlantas Polda Sulteng AKBP Drs H Ai Afriandi disaksikan para pejabat teras dan perwira di jajaran Ditlantas di Palu, Jumat petang.
Ikrar tersebut terdiri atas empat poin yakni tidak akan melakukan praktik Pungli dengan cara meminta atau menerima suatu pemberian baik langsung maupun tidak langsung berupa hadiah, suap, bantuan atau bentuk lainnya yang berkaitan atau petut diduga berkaitan dengan hal-hal yang melanggar hukum.
Para Kasat Lantas juga menjamin bahwa segala proses yang terkait dengan prosedur pelayanan yang menjadi hak masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Atas pelanggaran terhadap naskah komitmen ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, disiplin, kode etik, sanksi administrasi serta tuntutan ganti rugi pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ucap para Kasat Lantas dalam alinea penutup naskah komitmen tersebut.
Wakil Dirlantas Ai Afriandi meminta seluruh Kasat Lantas untuk memegang teguh ikrar tersebut dan mengawasi seluruh jajarannya agar melaksanakan komitmen ini secara bertanggung jawab demi meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada polri.
"Pelayanan Polantas bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga ada saja pihak-pihak yang dirugikan. Polantas harus bisa menjadi penengah untuk memberikan pembinaan dan teladan kepada masyarakat," ujarnya.