REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Gara-gara tak nyalakan lampu sepeda motor pada siang hari, uang Rp 100.000 bisa melayang. Inilah sikap tegas Polres Purbalingga untuk menerapkan ketentuan menyalakan lampu motor pada siang hari yang akan diterapkan mulai 1 Februari mendatang. Denda Rp 100.000 akan dikenakan bagi pengendara yang membandel, sesuai undang-undang.
''Sikap tegas menilang motor yang tidak menyalakan lampu motor pada siang hari itu, tertuang dalam surat edaran Kapolres Purbalingga No B/136/I/2011/Res Pbg yang disampaikan pada Bupati Purbalingga dan didisposisikan pada Kepala Bagian Humas Setda Purbalingga,'' kata Kabag Pemberitaan Humas Pemkab Purbalingga, Prayitono, Sabtu (22/1).
Dalam surat yang ditandatangani Kapolres AKBP Roy Hardi Siahaan tersebut, disebutkan sosialisasi menyalakan lampu pada siang hari untuk kendaraan sepeda motor sudah dilaksanakan sejak terbitnya UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
''Mulai 1 Februari 2011, setiap pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari, akan langsung ditilang,'' kata Kapolres dalam surat edarannya.
Kapolres menambahkan, bagi pelanggar akan memperoleh sanksi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 293 ayat 2. Dalam pasal itu, disebutkan sanksi bagi pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda maksimal Rp 100.000.