Selasa 08 Feb 2011 11:03 WIB

Dua Warga Cikeusik Diperiksa Terkait Insiden Ahmadiyah

Sisa-sisa bentrokan warga dengan jemaat Ahmadiyah, Ahad (6/2), di Cikeusik, Pandeglang
Foto: Antara
Sisa-sisa bentrokan warga dengan jemaat Ahmadiyah, Ahad (6/2), di Cikeusik, Pandeglang

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG - Dua warga Cikeusik diperiksa polisi diduga terlibat bentrokan dengan jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. "Kedua orang itu diduga ikut dalam penyerangan jamaah Ahmadiyah dan kini ditangani Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata anggota Polsek Cikeusik Iptu Suprapto, Selasa (8/2).

Menurut dia, kedua warga Cikeusik tersebut berinisial Uj dan Kc dan dilakukan pemeriksaan secara intensif

untuk mengetahui kelompok mana saja yang melakukan penyerangan. Hingga saat ini polisi belum mengetahui massa yang menyerang rumah Suparman sebagai pimpinan Ahmadiyah.

Sebab massa itu datangnya dari sejumlah wilayah dari Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Peristiwa yang menewaskan warga jamaah Ahmadiyah, kata dia, begitu cepat juga massa mencapai ribuan orang sehingga petugas yang menjaga pengamanan rumah Suparman tidak bisa berbuat banyak. "Saya tidak mengenal orang-orang yang menyerang kediaman Suparman itu," katanya.

Dia juga mengatakan, kejadian bentrokan tersebut sebetulnya tidak akan terjadi jika jamaah Ahmadiyah tidak menantang warga. Dua kendaraan milik anggota jamaah Ahmadiyah yang diparkirkan di halaman rumah Suparman ditemukan puluhan senjata tombak.

Saat kejadian bentrokan para jamaah Ahmadiyah yang ada dalam rumah Suparman sebanyak 20 orang dan mereka berasal dari luar daerah. Bahkan, kata dia, sebelum terjadi bentrokan salah satu jamaah Ahmadiyah bernama Sujana melakukan aksi membacok tangan tanpa luka.

Aksi tersebut untuk menakut-nakuti massa, namun warga yang berjumlah ribuan orang langsung menyerangnya. Wakil Kepala Polri Komjen Jusuf Mangga Barani mengatakan, pihaknya meminta penyelidikan kasus bentrokan itu sebelum 120 hari.

"Kami telah menyiapkan personel secukupnya untuk melakukan penyelidikan kasus ini, sehingga diharapkan bisa cepat selesai," katanya.

Ia menambahkan, paling lambat 120 hari sejak kejadian, masalahnya sudah jelas. "Jika memang memenuhi unsur, dilimpahkan ke Kejaksaan, dan kalau tidak cukup bukti, di SP3-kan," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement