REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Korban bencana erupsi Gunung Merapi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan 2011 antara 25-100 persen dengan total nilai mencapai Rp 12 miliar. "Kami sengaja memberi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2011 kepada warga korban bencana erupsi Gunung Merapi karena kondisi mereka belum pulih pascabencana," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak DIY Jangkung Sujarwadi di Sleman, Senin (14/3).
Menurut dia, keringan pembayaran PBB ini dilihat dari kondisi masing-masing desa atau dusun para wajib pajak untuk menentukan besaran keringanan. "Desa atau dusun yang mengalami kerusakan parah seperti beberapa wilayah di Kecamatan Cangkringan kami berikan pemotongan pajak hingga 100 persen," katanya.
Sedangkan di wilayah lain seperti Kecamatan Pakem, Turi, Ngemplak dan Tempel pemotongan berkisar antara 25 persen-75 persen tergantung tingkat kerusakannya, tambahnya. Ia mengatakan, keringanan pajak tersebut langsung diberikan atau dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) warga korban bencana erupsi Merapi, sehingga ini murni pengurangan dan bukan penundaan pembayaran.
"Nanti dalam SPPT yang dibagikan ke warga tertulis Rp0 bagi yang mendapat keringanan 100 persen sehingga mereka tidak mempunyai tanggungan utang pada tahun berikutnya," kata dia.
Begitu juga dengan yang mendapat keringanan 25 persen hingga 100 persen langsung dipotongkan dan nominal yang harus dibayarkan merupakan angka setelah dipotong. Jangkung mengatakan total keringanan PBB untuk korban Merapi di Kabupaten Sleman pada 2011 ini mencapai Rp12 miliar atau 60 persen dari alokasi Direktorat Jenderal Pajak.
"Total dari pusat untuk keringanan PBB 2011 ini mencapai Rp 18 miliar untuk seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta dan Rp12 miliar untuk Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan, wajib pajak yang akan mendapat keringanan PBB yang diajukan masing-masing desa ini akan diverifikasi oleh petugas dari Kantor Pajak Pratama Kabupaten Sleman dan Pemda setempat untuk menentukan besaran potongan. "Keringanan yang diberikan ini akan dievaluasi kembali pada 2012, jika memang masih ada wajib pajak yang belum mampu membayar maka akan dipertimbangkan untuk diperpanjang lagi sampai wajib pajak mampu membayar," katanya.