Selasa 15 Mar 2011 10:32 WIB

Di Tangerang Ahmadiyah Belum Dilarang Lho

Rep: C03/ Red: Djibril Muhammad
Ahmadiyah, ilustrasi
Foto: Antara
Ahmadiyah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang tidak akan mengeluarkan Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota tentang pelarangan Ahmadiyah di Kota Tangerang. Menurut Sekretaris Daerah Kota Tangerang sampai saat ini tidak ada keluhan masyarakat terhadap pergerakan Jamaah Ahmadiyah di Kota Tangerang. Oleh karena itulah Pemerintah Kota Tangerang melihat belum dibutuhkannya pelarangan aktifitas Jamaah Ahmadiyah.

"Selama aktifitas Jamaah Ahmadiyah tersebut tidak mengganggu dan masyarakat masih bisa menerima kehadiran mereka Pemkot menilai belum perlu adanya pelarangan bagi mereka," ujar Sekretaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein, kepada Republika, Selasa (15/3).

Menurutnya pelarangan seluruh aktivitas Jemaat Ahmadiyah itu seharusnya dibuat oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Pemerintah Daerah dan Kota hanya menjalankan apa yang telah di putuskan oleh Pemerintah Pusat. Menurut Harry, dengan adanya SKB tiga mentri mengenai Jamaah Ahmadiyah sudah cukup. "Saya kira SKB itu sudah cukup, tinggal dijalankan di masing-masing daerah saja," ujarnya.

Harry menilai, hubungan Jamaah Ahmadiyah Kota Tangerang dengan masyarakat non Ahmadiyah kondisinya sangat baik, kondisi yang aman dan kondusif inilah yang akan tetap di pertahankan Pemerintah Kota Tangerang. "Kita tidak mau ikut-ikutan latah mengeluarkan Perda atau Perwal padahal itu tidak dibutuhkan di Kota Tangerang," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap walaupun tidak adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota mengenai pelarangan Jemaat Ahmadiyah, masyarakat tidak mudah terpancing dengan isu SARA dari beberapa oknum yang ingin membuat kekacauan di Kota Tangerang. Harry juga menghimbau kepada Jemaat Ahmadiyah jangan memprovokasi masyarakat dengan cara mentaati SKB yang telah disepakati bersama.

Berbeda dengan sikap Pemerintah Kota Tangerang, Sekretaris MUI kota Tangerang, Masturo Abubakar mengharapkan Pemerintah kota Tangerang bisa bertindak lebih tegas dengan melarang semua aktivitas Jamaah Ahmadiyah di Kota Tangerang. Menurutnya permasalahan ini sangat sensitif kalau terus dibiarkan tanpa ada solusi, maka sewaktu-waktu akan muncul kembali. Oleh karena itu, ia menginginkan agar Jamaaa Ahmadiyah di Kota Tangerang dibubarkan saja.

"Saya secara pribadi meminta mereka dibuarkan. Kalau memang Pemerintah Kota tidak bisa bertindak tegas, saya takut masyarakat yang akan melakukannya," ujarnya.

Di Kota Tangerang sendiri terdapat empat wilayah basis masa Jamaah Ahmadiyah, Keempat wilayah tersebut adalah tiga wilayah di Kecamatan Cipondoh yaitu Kelurahan Gondrong Kenanga, Panunggangan Timur, Penunggangan Induk dan satu di Kecamatan Ciledug. Dari keterangan Ketua Jamaah Ahmadiyah Cipondoh, Margani, sampai saat ini ada penambahan 300 anggota selama 3 tahun terakhir.

Pada 2008, anggota Jamaah Ahmadiyah Cipondoh berjumlah 750 dan pada saat ini jumlah anggotanya menjadi 1000-1100 anggota. Margani mengatakan, sampai saat ini yang telah tercatat di pengurus Ahmadiyah Cipondoh terdapat 300 KK yang sebelumnya kita ketahui ada 240 KK, artinya ada penambahan 60 KK baru.

Namun, Margani sendiri penambahan anggota tersebut bukanlah disebabkan masuknya warga non-Ahmadi ke dalam Jamaah Ahmadiyah. "Yang paling berpengaruh terhadap peningkatan Jamaah Ahmadiyah di Cipondoh ini adalah faktor kelahiran dan pernikahan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement