Selasa 15 Mar 2011 11:47 WIB

Dua Kategori untuk KRB Merapi

Hunian sementara para korban erupsi Gunung Merapi
Hunian sementara para korban erupsi Gunung Merapi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan dua kategori untuk daerah yang masuk kawasan rawan bencana (KRB) III Gunung Merapi dalam peta terbaru. "Peta KRB Merapi terbaru memang sudah kami terima dan ada 21 dusun di Kabupaten Sleman yang masuk kawasan paling berbahaya ini. Untuk itu kami mengusulkan wilayah KRB III tersebut dibagi dalam dua kategori," kata Kepala Bidang Pedesaan Bappeda, Kabupaten Sleman Dwi Anta Sudibyo, Selasa (15/3).

Menurut dia, dua kategori dimaksud adalah kawasan atau wilayah yang terkena langsung lahar maupun awan panas Merapiserta yang tidak terkena secara langsung. "Pembagian dalam dua kategori ini akan lebih memudahkan dalam melakukan kebijakan yang akan diambil," katanya.

Ia mengatakan, kawasan yang terkena lahar maupun awan panas secara langsung tidak boleh ditempati kembali, sedangkan yang tidak terkena tetapi masuk dalam KRB III, sementara diperbolehkan untuk ditempati namun tidak ada izin pembangunan rumah baru. "Ini lebih efisien, sebab kawasan yang tidak terkena lahar secara langsung saat ini bangunannya masih utuh. Beda dengan yang terkena langsung yang hancur total," katanya.

Dwi mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman masih menunggu arahan kebijakan dari pusat terkait dengan peta kawasan rawan bencana Gunung Merapi yang terbaru. "Kami masih menunggu arahan dari pusat untuk kebijakan selanjutnya, sehingga sampai saat ini kami juga belum mensosialisasikan peta kawasan rawan bencana (KRB) Merapi yang terbaru pascabencana erupsi 2010," katanya.

Ia mengatakan, dalam peta KRB Gunung Merapi tersebut khusus di wilayah Kabupaten Sleman terdapat 21 pedukuhan yang masuk KRB III (paling berbahaya) yang dilarang untuk permukiman penduduk secara tetap. "Sosialisasi KRB Merapi tersebut harus dengan surat keputusan bupati, kami sudah mengajukan ke Bupati Sleman untuk dilakukan sosialisasi namun sampai saat ini surat keputusan belum turun," katanya.

Ia mengatakan, peta KRB Merapi tersebut seharusnya diikuti juga dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai penataan ruang di kawasan lereng Gunung Merapi karena wilayah Merapi yang masuk dalam KRB III berada di lintas provinsi, yakni

Jawa Tengah dan DIY. "Tanpa kebijakan dari pusat, kami juga akan sulit melakukan sosialisasi ke masyarakat yang ada di lereng Gunung Merapi, terutama yang sebelumnya tinggal di KRB III," katanya.

Lebih lanjut Dwi mengatakan, diharapkan pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan ulang terkait tata ruang di wilayah yang masuk KRB III. "Kebijakan ini semestinya dari pusat, kami khawatirkan ada ketimpangan jika kebijakan antara daerah satu dengan lainnya tidak sepadan. Ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement