REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA - Warga tidak punya tempat tinggal tetap, namun sudah lama tinggal di Kota Surabaya, punya hak untuk memiliki kartu tanda penduduk.
"Untuk itu, Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kependudukan DPRD Surabaya mencoret salah satu pasal yang menyebutkan kartu tanda penduduk (KTP) bisa diberikan kepada warga yang menempati tanah atau persil dengan status jelas," kata ketua Pansus Raperda Kependudukan DPRD Kota Surabaya, Agus Santoso, Jumat (18/3).
Ia mengatakan pemkot dinilai gagal merumuskan solusi banyaknya warga tidak ber-KTP di Surabaya. Kegagalan tersebut diketahui setelah pansus memberikan batas terakhir kepada Pemkot Surabaya hingga Kamis (17/3). "Kami memastikan hal itu setelah pada Jum'at (18/3) ternyata mereka tidak memberikan solusi," ujarnya.
Pansus dan pemkot tidak satu suara terkait siapa saja yang berhak mendapat KTP Surabaya. Pansus menginginkan KTP bisa diberikan kepada siapa pun yang menempati lahan atau persil. Sementara, pemkot menginginkan KTP hanya untuk warga yang menempati tanah bersertifikat.
Pansus menganggap kebijakan yang diusulkan pemkot itu tidak pro rakyat. Karena, kebijakan tersebut menghalangi hak warga untuk mendapatkan KTP. Namun, pemkot juga tidak mempunyai cara jitu untuk mengatasi banyaknya warga Surabaya yang tidak punya KTP.
Oleh karena itu, pihaknya memberi batas terakhir kepada pemkot untuk menyampaikan solusi. "Sudah dua kali kami beri kesempatan," ujarnya.