REPUBLIKA.CO.ID,DUMAI--Pemerintah Kota Dumai, Riau, berencana akan mengembalikan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau tentang kelebihan pembayaran atas proyek jalan dan timbunan lahan sebesar Rp1,6 miliar. "Temuan ini merupakan temuan BPK terakhir atas proyek pembangunan jalan ditahun sebelumnya," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Zainal Effendi, di Dumai, usai sidang paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2011, Jumat malam.
Pengembalian temuan BPK tersebut, kata Zainal, akan dikembalikan dalam waktu yang telah ditetapkan oleh aturan pengembalian keuangan negara yakni 60 hari kerja dimulai sejak awal Maret 2011 lalu. "Selain temuan ini, belum ada temuan lainnya yang menjadi lanjutan hasil pemeriksaan sebelumnya baik dimasa kepemimpinan periode lalu (2005-2010-red) hingga kepemimpinan sekarang," jelasnya.
Ditanya mengenai rincian proyek yang menjadi temuan BPK tersebut, Zainal enggan untuk menjelaskannya. "Namun kemungkinan ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK tahun lalu tentang penyimpangan pengelolaan PAD," imbuhya.
Penelusuran ANTARA, pada tahun sebelumnya (2010) BPK Perwakilan Riau, telah menemukan adanya penyimpangan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Dumai yang mencapai sekitar Rp7,06 Milyar. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diuraikan pada tanggal 16 Februari 2010 di Gedung Sri Bunga Tanjung, Kota Dumai. Dalam LHP tersebut, BPK menguraikan sedikitnya ada 13 penyimpangan dengan total nominal kerugian sebesar Rp7,06 miliar dan 196.247,73 dollar US.
Di antara temuan itu, terdapat tujuh temuan yang berkaitan dengan kekurangan penerimaan sebesar Rp4,37 Milyar. Penyimpangan tersebut antara lain, yakni Pajak Hotel kurang ditetapkan sebesar Rp371,03 juta, Pajak Restoran pada beberapa restoran hotel kurang ditetapkan sebesar Rp25,07 juta dan potensi penerimaan pajak restoran masih dapat ditingkatkan minimal sebesar Rp793,80 juta.
Selanjutnya, yakni Terdapat tunggakan pajak daerah tahun 2008 dan 2009 masing-masing sebesar Rp2,94 milyar dan Rp426,06 juta, kemudian PT PLN (Persero) Cabang Dumai yang terlambat melakukan penyetoran PPJ tahun anggaran (TA) 2008 dan 2009 sebesar Rp685,09 juta dan penyetoran PPJ belum didukung dengan perhitungan sesuai naskah kerjasama.
Dalam LHP, BPK juga menyebutkan Perusahaan Daerah (PD) Pelabuhan Dumai Bersemai juga diketahui belum memiliki izin operasional serta terlambat melakukan penyetoran Retribusi Jasa Labuh TA 2006 dan 2009 minimal sebesar 196.247,73 dollar US dan Rp9,31 juta. Selain meyerahkan LHP atas PAD Kota Dumai, siaran pers BPK RI Perwakilan Riau juga sempat menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan (TLHP) periode 31 Desember 2009 kepada Ketua DPRD Kota Dumai, Zainal Effendi.
Hasil Pemeriksaan TLHP tersebut menunjukkan bahwa dari total temuan pemeriksaan sejak semester I tahun anggaran 2005 hingga semester I tahun anggaran 2009, ditemukan sebanyak 125 penyimpangan dengan 275 rekomendasi senilai Rp184,07 miliar. Rekomendasi tersebut, dikabarkan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 175 dengan nominal sebesar Rp110,49 miliar. Sedangkan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti adalah sebanyak 57 temuan dengan nilai sebesar Rp35,84 miliar.