Rabu 23 Mar 2011 18:02 WIB

Menduda 10 Tahun, Seorang Kakek Cabuli Anak Kecil

Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR - Polisi menangkap Yohanes Runtulalo (56), seorang kakek, yang mencabuli bocah berusia tujuh tahun di kamar kosnya di Jalan Hayam Wuruk Gang RW, Kota Denpasar.

Kapolsek Denpasar Timur, AKP Gusti Nyoman Wintara, di Denpasar, Rabu (23/3), mengatakan pelaku ditangkap setelah ayah korban melapor ke polisi karena melihat anaknya sedang dipangku oleh Yohanes. "Saat itu bapak korban yang bekerja sebagai satpam yang berinisial FE (61) pulang dari tempat kerja. Dia melihat sendiri anaknya dipangku oleh pelaku. Dari situ, bapaknya langsung melapor," katanya.

Kepada polisi, Yohanes mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban, NM (7), sebanyak empat kali selama dua bulan. Setiap melakukan aksi pencabulannya, pelaku memberi uang Rp 10 ribu kepada korban yang tinggal di sekitar tempat kos tersebut. Seusai melakukan pencabulan, pelaku selalu mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain.

"Awalnya, orang tua korban tidak curiga ketika anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Tapi lama-lama, bapak korban curiga pada pelaku walaupun belum ada bukti," ujarnya.

Selain membujuk korban yang duduk di bangku kelas 2 SD itu dengan uang Rp 10 ribu, pelaku yang sudah menduda sejak 10 tahun lalu juga mengaku mempertontonkan film porno kepada korban sebelum dicabuli.

Polisi saat ini masih mengembangkan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan melakukan pencabulan terhadap bocah lainnya.

Saat ini, Yohanes harus menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, dia dapat dijerat pasal 290 ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement