Rabu 13 Jul 2022 12:23 WIB

PTUN Tolak Revisi UMP, Serikat Buruh Minta Pemprov DKI Banding

Penurunan upah dinilai akan membuat konflik buruh dan pengusaha

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Aksi buruh saat berunjuk rasa menuntut upah layak. ilustrasi (Antara/R. Rekotomo)
Aksi buruh saat berunjuk rasa menuntut upah layak. ilustrasi (Antara/R. Rekotomo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Pemprov DKI untuk melakukan banding atas keputusan PTUN DKI Jakarta yang menolak revisi Kepgub Anies No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Menurutnya, penurunan upah yang akan terjadi, dari Rp 4.641.854 menjadi Rp. 4.573.8454 bisa berdampak pada kekacauan implementasi di lapangan.

“Akibat PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di implementasi lapangan. Lebih dari itu akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha,” kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga

Dia menyebut, setelah tujuh bulan implementasi kenaikan UMP 5,1 persen dilangsungkan, tidak boleh ada penurunan di tengah jalan. Menurutnya, buruh tidak akan menerima ada penurunan upah pada Agustus nanti setelah amar putusan PTUN berjalan.

“Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan,” tuturnya.

Said menegaskan, pihaknya akan tetap menolak putusan itu. Alasan lain penolakan amar putusan itu, kata dia, karena regulasi yang digunakan dalam PP No.36 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja tentang pengupahan, membingungkan.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," ujarnya.

Dia juga mendorong Pemprov DKI agar tidak kalah dengan kepentingan pengusaha dan melakukan perlawanan. Sebab, jika dilanjutkan, dia berdalih setiap keputusan pemerintah bisa saja mendapat ketidakpastian melalui PTUN.

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Said Iqbal.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Rasyid Baswedan, terkait revisi UMP DKI 2022. PTUN mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok perkara yang dipermasalahkan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah Apindo DKI Jakarta. Hal itu membuat UMP DKI diturunkan jadi Rp4.473.845 dari sebelumnya Rp 4.573.845.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021). Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 (berdasarkan hasil revisi) mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement