Jumat 12 Aug 2022 19:46 WIB

Ganjar: Setop Jual Beli Jabatan

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengingatkan pejabat untuk hentikan jual beli jabatan.

Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan pejabat untuk hentikan jual beli jabatan.
Foto: Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan pejabat untuk hentikan jual beli jabatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PEMALANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan pada seluruh kepala daerah untuk menghentikan kegiatan jual beli jabatan, minta komisi, maupun mengatur proyek saat memimpin daerah.

"Saya sudah berkali-kali dan menyampaikan, bahkan KPK pun juga sudah berkali-kali menyampaikan pada kita, namun tetap masih 'ngeyel'," katanya usai melakukan rapat mendadak bersama Wakil Bupati Pemalang dan sejumlah organisasi perangkat daerah di Pemalang, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga

Kehadiran Ganjar Pranowo secara mendadak ke Kabupaten Pemalang ini, terkait operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada Kamis (11/8), dan menyiapkan aktivitas pemerintahan Kabupaten Pemalang tetap berjalan normal.

"Saya sudah sampaikan dan wakil bupati sudah menyiapkan dan mudah-mudahan hari ini sudah ada rapat dengan seluruhnya. Saya akan dampingi wakil bupati dan inspektorat agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Dia menegaskan pada para kepala daerah agar tidak mengkhianati rakyat dengan cara seperti itu (melakukan korupsi). "Saya berharap jangan khianati dan dengar betul dengan mata hatinya, dan tidak sekadar mendengar dengan telinga, tatap mata, dan hatinya, bukan sekadar fisik-fisik saja yang bisa dilihat, tetapi realisasikan," tuturnya.

Ganjar minta pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Pemalang agar mengkonsolidasikan untuk memperbaiki hal itu (pasca-kasus OTT Bupati Pemalang oleh KPK).

"Suara ini, sebenarnya sudah terdengar agak lama sehingga KPK selalu mengingatkan pada kita. Namun, apabila selalu 'ngeyel' pasti ditindak," imbuhnya.

Terkait dengan adanya pakta integritas, Ganjar mengatakan hal itu tidak perlu ditandatangani, namun harus dirasakan dan dilaksanakan. "Namun, apabila 'ngeyel' ya ditahan," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement