Rabu 12 Jan 2022 23:38 WIB

Kapal Tersangka PMI Ilegal Dipakai Jemput Sabu-Sabu ke Malaysia

Tersangka A adalah pemilik kapal karam yang angkut PMI ilegaldi Johor Bahru

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt (kanan) didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian (kiri) menghadirkan otak pelaku penyeludup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal Susanto alias Acing saat rilis kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/01/2022). Sub Satgas Penegakan Hukum Operasi Misi Kemanusiaan menangkap otak pelaku penyeludup TKI ilegal yang menjadi korban kapal karam di Perairan Johor Bahru, Malaysia pada Rabu (15/12/2021) lalu.
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt (kanan) didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian (kiri) menghadirkan otak pelaku penyeludup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal Susanto alias Acing saat rilis kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/01/2022). Sub Satgas Penegakan Hukum Operasi Misi Kemanusiaan menangkap otak pelaku penyeludup TKI ilegal yang menjadi korban kapal karam di Perairan Johor Bahru, Malaysia pada Rabu (15/12/2021) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan kapal tersangka PMI ilegal berinisial A ternyata juga dipakai tersangka pengedar narkoba jaringan internasional berinisial BW berangkat menjemput sabu-sabu ke Malaysia dari Pelabuhan Gentong, Bintan, Kepri.

A diketahui resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Kepri, setelah kapal miliknya yang mengangkut puluhan PMI ilegal karam di perairan Tanjung Balau, Johor Bahru, Malaysia, 15 Desember 2021. 

Kapolres AKBP Fernando di Tanjungpinang, Rabu menyatakan bahwa BW menyewa kapal milik A sebesar Rp 3,5 juta untuk mengambil sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 90 butir pil ekstasi di negeri jiran itu, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Indonesia.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, katanya, BW lalu pulang dari Malaysia menyewa jasa kapal nelayan setempat dengan upah sabu-sabu seberat 1 ons 20 gram.

"Tersangka BW pulang dan pergi melalui jalur ilegal," kata Kapolres Fernando dalam konferensi pers di kantornya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan pelaku BW berhasil diamankan tim satnarkoba di Tanjungpinang bersama dua rekan lainnya berinisial ZA dan RE, tanggal 4 Januari 2022. Dari ketiganya, polisi turut menyita 1 kilogram sabu 31,88 gram dan 27 butir pil ekstasi.

Tersangka BW juga merupakan residivis kasus narkoba dan pernah dipenjara selama empat tahun, kemudian dibebaskan pada tahun 2020. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang dan melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement