Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Pengamat: Putusan MK Soal DPD Mempercepat Proses Legislasi

Senin 26 May 2014 18:17 WIB

Red: Joko Sadewo

Saldi Isra

Saldi Isra

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -— Pakar Hukum Tatanegara Prof Saldi Irsa mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan DPD RI berhak membahas dan menyetujui UU Bersama DPR RI dan Pemerintah (model tripartrit), akan mempercepat proses legislasi di DPR RI. Putusan MK juga akan mengubah paradigma DPR dalam membuat, mengubah atau merevisi UU.

"Model tri partiat dalam membahas UU DPR-DPD dan Pemerintah akan mempercepat proses legislasi di DPR RI. Putusan MK juga akan mengubah paradigma DPR dalam membuat, mengubah atau merevisi UU," kata Saldi Isra, saat menjadi pembicara press gathering (pertemuan pers) bertema 'Mengadopsi Proses Legislasi Model Tripartiat (DPR, DPD, dan Presiden) dalam Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD'.

Kegiatan ini dibuka Ketua DPD Irman Gusman, diikuti 85 orang Wartawan Parlemen.

Dalam siaran pers yang diterima Republika Online (ROL), Saldi menyarankan anggota DPD RI 2014-2019 sebelum bekerja diberi pembekalan berkaitan dengan kewenangan DPD pasca putusan MK. “Pandangan anggota baru DPD RI 2014-2019 juga harus diperkuat dengan orientasi kewenangan DPD RI pasca putusan MK, serta mengadopsi putusan MK ke dalam perubahan UU MD3 (DPR, DPD dan DPRD).”

DPD menginginkan pengadopsian proses legislasi model tripartit (DPR, DPD, dan Presiden) pasca-Putusan Mahkamah Konstistusi (MK) tanggal 27 Maret 2013 yang mengabulkan permohonan DPD untuk sebagian atas materi ayat, pasal, dan/atau bagian UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. JR tersebut merupakan upaya memperoleh penafsiran yang tepat dan pasti dalam mengoptimalisasikan sistem keparlemenan antara DPR dan DPD.

Merujuk amar putusan MK, konsekuensinya adalah proses legislasi model tripartit, yakni DPR, DPD, dan Presiden, yang setara sejak awal hingga akhir tahapan Pembicaraan Tingkat I (kegiatannya adalah pengantar musyarawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan pendapat mini).

Artinya, MK memutuskan DPD berhak dan/atau berwenang mengusulkan RUU tertentu dan membahasnya sejak awal hingga akhir tahapan Pembicaraan Tingkat I. Pada Pembicaraan Tingkat II, DPD menyampaikan pendapatnya sebelum persetujuan atau pengesahan RUU menjadi UU antara DPR dan Presiden dalam rapat paripurna DPR. Jadi, DPD tidak terlibat pengesahan RUU menjadi undang-undang (UU).

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler