Thursday, 9 Rajab 1446 / 09 January 2025

Thursday, 9 Rajab 1446 / 09 January 2025

UU Kelautan Ubah Bakorkamla Menjadi Bakamla

Kamis 25 Sep 2014 16:44 WIB

Rep: CR01/ Red: Taufik Rachman

DPD

DPD

Foto: Yogi Ardhi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu yang dihasilkan dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan yang diinisiasi Dewan Pereakilan Daerah (DPD) adalah dibentuknya Badan Keamanan Laut (Bakamla) menggantikan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).

Berbeda dengan Bakorkamla, Bakamla nantinya bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai komando terhadap semua urusan kelautan diberbagai wilayah di Indonesia.

"Sehingga seandainya ada hal-hal yang menyangkut misalnya illegal fishing bisa langsung diatasi," kata Ketua tim kerja (Timja) RUU Kelautan Djasarmen Purba di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Kamis (25/9).

Bakamla manurut Djasarmen terdiri dari beberapa instansi yang saling terintegrasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Imigrasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dengan begitu setiap pelanggaran yang ditemukan Bakamla di wilayah kelautan Indonesia akan diserahkan ke posnya masing-masing.

"Misalnya terjadi penangkapan imigran, Bakamla akan menyerahkannya ke bagian Imigrasi. Itu juga sudah diinformasikan ke negara-negara tetangga," katanya.

Di luar negeri, Bakamla juga lanjutnya bertugas sebagai coast guard. Namun meski begitu ditambahkan Djasarmen, masalah keamanan dan perbatasan wilayah perairan Indonesia tetap menjadi tanggung jawab dari Kemenhan.

"RUU Kelautan ini bukan hanya berguna untuk Indonesia tapi juga negara tetangga dan kita harapkan ke depan masyarakat bisa menikmati apa yang dirancangkan," katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler