REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 telah menandatangi Surat Edaran (SE) bernomor SE/06/X/2015 terkait ujaran kebencian (hate speech). SE tersebut telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
"Saya dapat memahami dan mendukung pelaksanaan secara efektif kebijakan tersebut menilik beberapa keluhan warga akan adanya kenyataan, terutama di media sosial, yang acapkali mengekspresikan kebencian dalam berkomunikasi," katanya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad dalam keterangan persnya, Sabtu, (7/11).
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan menjelaskan surat tersebut merupakan hasil pembelajaran untuk mencegah terjadinya kembali konflik horizontal seperti di Tolikara Papua dan Aceh Singkil. Penerbitan SE tersebut memunculkan pro dan kontra di masyarakat.