Friday, 29 Sya'ban 1446 / 28 February 2025

Friday, 29 Sya'ban 1446 / 28 February 2025

Paripurna DPD RI Soroti Soal Penyandera di Filipina Hingga Pilkada 2017

Selasa 12 Apr 2016 10:22 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Dwi Murdaningsih

Irman Gusman

Irman Gusman

Foto: ROL/Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyanderaan 10 warga negara Indonesia (WNI) di perbatasan Filipina mendapat perhatian serius dari DPD RI. DPD mendorong agar Pemerintah melakukan langkah kongkrit untuk menyelamatkan para korban penyanderaan.

"Kasus penyanderaan 10 WNI yang terjadi di daerah perbatasan dengan Filipina tentunya perlu mendapatkan perhatian kita semua," kata Ketua DPD RI Irman Gusman, saat pembukaan massa sidang IV tahun 2015-2016 di Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4).

Dengan adanya kasus ini, lanjut Irman, DPD RI melalui Komite I akan memberikan masukan konkrit melalui penyusunan RUU inisiatif tentang Wilayah Negara dengan memasukkan klausul mengenai pengamanan wilayah negara khususnya di wilayah perbatasan. Pada saat yang bersamaan, Komite I DPD RI juga akan menyusun RUU inisiatif tentang Perubahan UU tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Hal ini dilakukan mengingat perlu adanya penyesuaian pengaturan kekhususan bagi pengelolaan di wilayah Papua sebagai wilayah terdepan dari NKRI," kata Irman.

Selain itu, DPD RI juga terus mengikuti perkembangan persiapan pemerintah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017. Pelaksanaan pilkada serentak gelombang II diharapkan dapat berlangsung lebih baik.

"Berbagai kendala dalam pelaksanaan pilkada serentak gelombang I tahun 2015 diharapkan tidak terulang kembali dan menjadi catatan yang dapat dijadikan koreksi dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang," ujar senator asal Sumatera Barat itu.

Menurut Irman, terlibatnya Provinsi DKI Jakarta, Banten serta beberapa kabupaten kota di Provinsi Papua tentunya akan menjadikan pelaksanaan pilkada pada tahun 2017 ini menjadi semakin khusus. Mengingat DKI sebagai ibukota Negara dan menjadi barometer yang akan menyedot perhatian, tidak hanya di dalam negeri namun juga di dunia internasional.

Irman menambahkan, DPD RI juga akan turut berpartisipasi aktif dalam mendukung kesuksesan pelaksanaannya melalui pembahasan bersama dengan DPR dan Pemerintah terkait RUU Perubahan terhadap UU tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.

"RUU ini merupakan wujud nyata peran serta DPD RI dalam mendukung perbaikan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah melalui pilkada," tutur dia.

Dalam Sidang Paripurna tersebut juga terdapat agenda berupa penyampaian laporan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah-daerah yang dilakukan oleh setiap Anggota DPD RI. Dalam penyampaian laporan tersebut terdapat beberapa hasil identifikasi beberapa permasalahan nasional yang menjadi aspirasi masyarakat daerah dalam perspektif tugas konstitusional Anggota Dewan sebagai wakil daerah yang terbagi dalam wilayah tugas setiap Komite DPD RI.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler