Thursday, 14 Sya'ban 1446 / 13 February 2025

Thursday, 14 Sya'ban 1446 / 13 February 2025

DPD Lakukan Uji Sahih RUU Pengelolaan Kawasan Perbatasan

Rabu 22 Jun 2016 22:06 WIB

Red: Taufik Rachman

DPD RI

DPD RI

Foto: Antara

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berdiog dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menguji sahih Rancangan undang-undang pengelolaan kawasan perbatasan.

"Kami sudah beberapa hari berada di Sulut, dan sudah mendatangi jantungnya perbatasan di negara ini yakni Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memotret langsung kondisi wilayah dan kehidupan masyarakat di sana," kata Wakil Ketua Komite I Benny Ramdhani di Manado, Rabu.

Mantan anggota DPRD Sulut ini menilai undang-undang yang ada belum mampu mengakomodasi daerah perbatasan.

"Fakta empiris mengungkap bahwa sampai hari ini ada ketimpangan antara kawasan barat dan timur, atau jawa dan luar jawa, daratan dan kepulauan," katanya.

Menurut dia, berbicara perbatasan di dalamnya juga berbicara Provinsi Sulut karena memiliki tiga daerah perbatasan.

"Diharapkan melalui pertemuan dengan pemerintah provinsi jajaran forum koordinasi pimpinan daerah, pemerintah kabupaten kepulauan dan DPRD mendapat berbagai masukan dalam penyempurnaan RUU ini," katanya.

Wakil Gubernur Steven Kandouw menambahkan, banyak potensi yang dimiliki daerah perbatasan, walaupun dari sejumlah indikator masih menemui berbagai kendala.

Kendala tersebut di antaranya kurangnya tenaga dokter, air bersih, sandang, pangan dan papan, pendidikan, transportasi, daerah kepulauan masih menjadi kantong-kantong kemiskinan di daerah ini.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler