Sabtu 15 May 2010 17:54 WIB

Bagaimana Hukumnya Menikah dengan Orang yang Pernah Berzina

Assalamualaikum wr.wb.

Saya langsung saja pak ustadz.Dalam 1,5 bulan ini saya telah menjalin hubungan dengan seorang wanita.Saya pribadi insyaallah siap utk menjadikan dia istri saya. Namun beberapa hari lalu,pasangan saya mengaku bahwa dia tidak virgin lagi.Dia pernah melakukannya dengan mantannya dan itu sudah terjadi 8 tahun yg lalu.Ia mengaku hanya melakukan sekali dan dia juga menyesal.Karena saat itu dia menganggap bakal menjadi istri dari mantannya.Tapi menurut dia hubungan mereka tidak direstui org tuanya karen suatu hal.Dan  mantannya itu juga masih temen saya.Yang ingn saya tanyakan:

1. Apakah dalam hukum islam diperbolehkan menikahi wanita trsbut,mlht dia tlh mlkukan perzinkmahan.Ato lebih baik qt meninggalkannya dan mencari wanita yg lebih baik?

2. Baru-baru ini mantannya ingin balik lagi kepada dia.Saya tahu dia masih mencintainya,karena mereka pisah hanya karena masalah restu dari ortu wanita.Apakah saya harus merelakan wanita in untuk kembali lagi ato tetap dengannya? karena yang saya tahu dia mencintai saya.

3. Bila saya tetap menikahinya dengan alasan ibadah,apakah saya termasuk orang tidak baik?karena menurut Alquran surat an-nur (sy lp ayatnya) orang baik berjodoh dengan orang baik,dan yg tidak baik akan berjodoh dengn yang tidak baik (maaf klo salah). Mohon untuk dijawab agar saya dpt mengambil keputusan tanpa ragu-ragu.Terimakasih atas jawabannya

 

arie

Jawaban

Semoga Allah merahmati kita semua

 

1. Sebenarnya hukum menikah dengan orang berzina memang cukup berat, sebagian Ulama’ mengharamkan. Melihat hal ini saya sarankan mencari pasangan yang lain. Jika masih ada peluang untuk mencari pasangan yang lain carilah yang lebih suci. Jika tidak bisa ke lain hati, dan akan menghasilkan mudlorot jika tidak menikah dengannya , maka suruh ia bertaubat terlebih dahulu agar kalian disebut sebagai orang yang terjaga kehormatannya (tidak berzina) menikah dengan yang terjaga kehormatannya (tidak berzina)

2. Jika anda memilih mencari pasangan yang lain maka biarkanlah ia bersama orang yang pernah menzinahinya. Dua-duanya harus bertaubat dan melangsungan kehidupan yang normal.

3. Orang yang berzina memang dianggap tidak baik selama belum bertaubat. Jika sudah bertaubat maka orang yang bertaubat seperti orang yang tidak punya dosa lagi. Ia kembali suci

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement