Selasa 15 Mar 2011 18:15 WIB

Bolehkah Melakukan Aqiqah untuk Diri Sendiri?

Pertanyaan

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Pak Ustadz.

Pak Ustadz, apa hukum akikah untuk diri sendiri? Jika bisa disertai dalil berdasarkan Al Qur'an atau hadits yang telah ditakhrij oleh ulama ahli hadits. Apakah lebih utama mengerjakan akikah untuk diri sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk anak saya? Terima kasih.

 

Wassalamu'alaikum wr wb

Sunkowo

Jawaban

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah merahmati kita semua

1.Hukum akikah untuk diri sendiri hukumnya boleh.

2.Lebih baik mengakikahi diri sendiri sebelum anak.

3.Untuk diketahui bahwa sebenarnya perintah akikah jatuh ke orang tua. Yakni orang tua saudara. Bahwa akhirnya orang tua saudara belum mengakikahi saudara maka akhirnya saudaralah yang harus mengakikahi diri sendiri.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : ustadz@rol.republika.co.id

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement