Kamis 09 Feb 2012 04:16 WIB

Ketahuan Merokok di Kereta Api, Penumpang Bisa Diturunkan

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--PT Kereta Api Indonesia akan memberlakukan larangan merokok bagi penumpang di kereta api baik kelas eksekutif, bisnis maupun ekonomi mulai 1 Maret 2012.

"Mulai 1 Maret penumpang KA tidak boleh merokok sepanjang perjalanan, termasuk juga di dekat toilet persambungan kereta," kata Kepala Humas Daop II Bandung, Bambang Setya Prayitno di Bandung, Rabu.

Peraturan larangan merokok di KA itu berlaku untuk seluruh angkutan KA baik jarak jauh, menengah maupun jarak dekat atau lokal.

Peraturan baru itu diterapkan, kata Bambang dalam upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang KA dalam menggunakan angkutan massal itu. Selain itu untuk mengurangi kerusakan dan yang jelas sebagai upaya kampanye memelihara kesehatan masyarakat.

"Semua tanpa kecuali tidak bisa merokok selama perjalanan KA, merokok hanya bisa dilakukan di area merokok di stasiun-stasiun saja," kata Bambang.

Untuk itu, PT KA mulai melakukan sosialisasi kepada para pelanggan angkutan KA baik melalui media massa maupun melalui spanduk dan poster yang dipasang di stasiun maupun di atas kereta.

"Diharapkan pada 1 Maret 2012 , penumpang sudah tahu aturan baru itu dan mereka bisa mengikutinya," kata Bambang.

Sanksi yang akan diterima oleh penumpang yang nekad merokok di atas kereta, kata Bambang akan mendapat teguran bahkan diturunkan di stasiun terdekat. "Rencananya ada sanksi sampai penurunan di stasiun terdekat, namun akan diberlakukan bertahap dan tetap dilakukan secara persuasif," kata Bambang.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement