REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak sedang menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor Air Susu Ibu (ASI).
Hal tersebut dikatakan Direktur Bina Gizi Kementerian Kesehatan, Minarto, pada seminar mengenai donor ASI dalam rangka menyambut Pekan ASI Sedunia 2012. Kegiatan ini digelar Ikatan Dokter Anak Indonesia, di Jakarta, Rabu (1/8).
Ketika disinggung mengenai donor ASI yang masih menjadi mengundang pro dan kontra, Minarto mengatakan bahwa Permenkes yang sedang digarap, akan disesuaikan dengan pola dasar kesehatan, kultur, serta agama. "Donor ASI juga harus aman dan terkendali pengaturannya, maka harus ada yang memantau dan itu yang kini masih dibicarakan di kementerian," kata Minarto.
Minarto mengemukakan rasa prihatinnya karena kini masih terjadi jual beli ASI yang seharusnya tidak dilakukan oleh masyarakat. "Hal ini pula yang akan kami atur di dalam peraturan yang masih digodok itu, karena ASI merupakan hak bayi yang harus dipenuhi," kata Minarto.
Peraturan mengenai donor ASI tersebut akan terangkum dalam PP No.33 tahun 2012, yang mengatur tentang pemberian ASI eksklusif, pendonor ASI, penmgaturan penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, pengaturan bantuan produsen atau distributor susu formula bayi, saksi terkait, serta pengaturan tempat kerja dan sarana umum dalam mendukung program ASI Eksklusif.