Jumat 28 Mar 2014 23:01 WIB

Hore! Pelayanan KB Dimasukkan dalam JKN

Keluarga Berencana. Ilustrasi
Foto: .
Keluarga Berencana. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam penyelenggaraan pelayanan KB pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan Kepala BKKBN Fasli Jalal yang dilangsungkan dalam Seminar Nasional Evaluasi Operasional BPJS Kesehatan yang diselenggarakan Forum Wartawan Kesra (Forwara) di Kantor Kemenkesra, Jakarta, Jumat.

"Ada delapan point ruang lingkup perjanjian kerja sama ini," ujar Fachmi Idris.

Fachmi merincikan, delapan poin dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan BKKBN tersebut yakni fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta, baik tingkat pertama maupun rujukan tingkat lanjutan yang memberikan pelayanan KB bagi peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan.

Poin ke dua adalah pelayanan KB meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi.

Poin selanjutnya, mekanisme pemberian pelayanan KB bagi peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan.

Peningkatan kompetensi dokter dan bidan dalam pelayanan KB. Sosialisasi pelayanan KB dalam JKN, pencatatan dan pelaporan pelayanan KB, monitoring dan evaluasi serta pelayanan KB pada daerah yang tidak ada fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat.

Fachmi mengungkapkan perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi pedoman bagi BPJS Kesehatan maupun BKKBN dalam penyelenggaraan pelayanan KB, sehingga peserta BPJS Kesehatan yang telah terdaftar akan terjamin akses dan kualitas pelayanan KB.

Sementara itu, Kepala BKKBN Fasli Jalal menjelaskan, dalam pelayanan KB, pihaknya mempunyai tugas dan tanggung jawab diantaranya memberikan informasi dan rekomendasi kepada BPJS Kesehatan tentang fasilitas kesehatan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk memberikan pelayanan KB di fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta kepada yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan.

BKKBN bertugas menggerakkan secara berjenjang mulai dari perwakilan BKKBN provinsi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang KB kota atau kabupaten untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan di setiap provinsi, kota dan kabupaten dan puskesma di wilayah kerjanya dalam pelaksanaan program KB melalui pertemuan berkala, bimbingan teknis dan supervisi terpadu.

Tugas lainnya, menyediakan dan mendistribusikan materi komunikasi, informasi dan edukasi untuk penggerakan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, sarana penunjang pelayanan kontrasepsi serta menjamin ketersediaan alat dan obat kontrasepsi sesuai dengan kebutuhan pelayanan KB k seluruf fasilitas pelayanan yang teregistrasi dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Merencanakan lokus penggerakan pelayanan KB bergerak sesuai dengan penetapan PUS, yang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat," ujar Fasli Jalal.

Selain itu, BKKBN juga memiliki tugas melakukan pelatihan teknis bagi dokter, bidan serta pelatihan non teknis medis bagi petugas, mensosialisasikan pelayanan KB dalam JKN dan melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan dan pengawasan dan evaluasi KB dalam JKN.

Demikian halnya, BPJS Kesehatan juga memiki tugas memberikan informasi kepada BKKBN tentang fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta yang telah bekerja sama.

Menyediakan anggaran pelayanan KB pada setiap fasilitas kesehatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mensosialisasikan pelayanan KB dalam JKN dan melaksanakan bimbingan teknis.

"Pelaksanaan dari pelayanan KB selanjutnya akan diatur dalam bentuk pedoman atau petunjuk teknis yang secara bersama-sama disusun oleh BPJS Kesehatan dan BKKBN sesuai tugas dan tanggun jawabnya," ujar Fasli.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juta telah menjalin kerja sama dengan Yayasan Damandiri dalam hal perluasan kepesertaan BPJS.

Penandatangan kerja sama ini disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.

Penandatangan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan BKKBN digelar dalam Seminar Nasional Evaluasi Program BPJS Kesehatan mengangkat tema "Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Kesejahteraan Rakyat".

Seminar dibuka oleh Menko Kesra, Agung Laksono. Menghadirkan sejumlah pembicara diantaranya Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, Dirut BPJS, Fachmi Idris, Kepala BKKBN, Fasli Jalal, Ketua Yayasan Damandiri, Haryono Suyono, pakar Jaminan Sosial, Hasbullah Thabrany dan Said Iqbal, Presidum Komite Aksi Jaminan Sosial.

Hadir pula Ketua DJSN Chazali Situmorang.

Seminar dihadiri sekitar 200 peserta yang terdiri dari berbagai kelompok yakni mahasiswa, pihak penyelenggara kesehatan, dan kementerian terkait.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement