REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa meminta masyarakat berhati-hati menggunakan kantong kresek. Khususnya, kresek hitam hasil daur ulang yang digunakan sebagai pembungkus makanan.
Roy menjelaskan, ada dua hal yang menjadi acuan larangan penggunaan kresek hitam tersebut. Pertama, asal usul bahan plastik hitam tersebut yang mungkin saja bekas limbah pestisida dan sebagainya.
Kedua, kata dia, BPOM telah melakukan penelitian kalau bahan yang digunakan untuk mengolah kantong kresek tersebut menggunakan zat adiktif dan logam berat yang berbahaya.
"Jangan sampai digunakan untuk membungkus makanan matang," kata Roy kepada ROL, Selasa (25/11).
Roy mencontohkan, makanan yang tidak boleh dibungkus oleh kantong kresek hitam itu seperti gorengan, makanan cepat saji dan daging. Karena zat adiktif yang terkandung dalam plastik tersebut akan bereaksi terhadap makanan yang panas dan berlemak.
"Boleh digunakan hanya untuk tempat sampah atau barang-barang saja," ujar Roy.
Ia berharap, masyarakat lebih teliti dan hati-hati dalam menggunakan barang daur ulang yang berbahan dasar zat berbahaya.