REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rumah Sakit Islam Yogyakarta (RSIY) Persaudaraan Djamaah Haji Indonesia (PDHI) memiliki alat berupa sinar X untuk keperluan radiologi. Peralatan tersebut sudah mengantongi izin sejak 2016 dan berlaku selama dua tahun.
“Karena sudah memiliki izin, maka kita diinspeksi mendadak untuk dilakukan verifikasi. Secara rutin alat tersebut dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan kebetulan kemarin kita sudah lulus verifikasi,” kata Kepala Unit Radiologi RSIY PDHI, Ali Rooin Mas’uul.
Ia menjelaskan, sinar X adalah jenis pesawat rontgen yang penggunaannya diatur oleh pemerintah. Pengunaan alat kedokteran ini tidak boleh sembarangan karena dapat memberikan kontribusi radiasi kepada semua pihak.
Maka itu, papar dia, penggunaannya harus diawasi secara bijak agar tidak dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Termasuk pesawat sinar X yang dimiliki oleh Radiologi RSIY PDHI.
“Setiap alat pesawat sinar X itu penggunaannya harus izin ke Bapeten karena hal ini berkaitan dengan keselamatan bagi petugas pengguna, pasien, dan masyarakat terhadap paparan radiasi sinar X,” ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (4/8).
Ali Rooin menegaskan, inti dari verifikasi yang dilakukan oleh Bapeten adalah menilai keamananan peralatan radiasi seperti apa, bagaimana kondisi ruangan penahan radiasinya, dan alat pesawat sinar X yang digunakan seperti apa. “Apakah ada kebocoran radiasi atau tidak,” kata dia.
Sedangkan dari sisi protap atau prosedur tetap administrasi meliputi SPO penggunaaan alat, SPO keamanan radiasi bagi pasien, SPO perawatan alat, dan maintenance harian oleh petugas. “Jadi sudah dinilai baik secara teknis dan administrasi. Alhamdulillah kita dinyatakan lulus verifikasi,” jelasnya.
Artinya, ungkap Ali, alat radiologi milik RISY PDHI ini sudah memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Sehingga nanti masyarakat yang akan berobat dan menggunakan rontgen ini dapat dipastikan aman. “Yaitu, tepat secara dosis radiasi dan tidak melebihi Nilai Ambang Batas Dosis (NABD, red), sehingga kesalamatan pasien itu terjamin,” ujarnya.