Sabtu 09 May 2015 09:00 WIB

Bijak Menggunakan Talenan Kayu

Talenan kayu
Foto: Google
Talenan kayu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu benda yang menghuni setia dapur Anda mungkin adalah talenan kayu. Kayu memang bahan yang digunakan sebagai talenan bahkan sejak berabad lalu.

Dikutip dari www.parentsindonesia.com ahli mikrobiologi dari Food Research Institute di University of Wisconsin menemukan bahwa kayu memiliki sifat alami pembunuh bakteri yang membuat bakteri akan mengering dan mati dalam tiga menit.

Kendati demikian, kayu yang berpori tetap membuat bakteri lebih mudah terserap ke dalamnya. Meat and Poultry Hotline dari United States Department of Agriculture menyarankan untuk menggunakan talenan dengan permukaan yang tidak berpori (plastik, akrilik) untuk memotong daging mentah.

Namun jika Anda sudah menggunakan talenan kayu untuk mengiris daging, hindari menggunakan talenan yang sama untuk memotong bahan makanan lain. Ini agar bakteri dari daging yang tersisa di talenan tidak mencemari bahan makanan lain. Cuci talenan dengan air panas atau minimal air hangat yang dicampur sabun, setiap kali selesai digunakan, lalu bilas dan keringkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement