REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah optimistis pembahasan RUU pengampunan pajak atau tax amnesty akan segera rampung. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut pembahasan tax amnesty ini akan selesai sebelum masa reses DPR atau akhir bulan ini.
"Kita harapkan bahwa akhir bulan ini atau setidaknya awal bulan depan sebelum masa reses sebelum berakhir itu sudah disetujui. Yang lagi dibicarakan itu tarifnya, prinsipnya DPR tidak keberatan secara umumnya, pasti ada perbaikan-perbaikan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/5).
JK menegaskan, pemerintah mengusulkan tarif pajak deklarasi sebesar 4 persen dan tarif pajak repatriasi sebesar 2 persen. Namun, ia menyampaikan pemerintah masih akan menunggu hasil pembahasan di DPR.
"Repatriasi 2 persen kalau deklarasi 4 persen, itu usulan pemerintah, tapi kita menunggu hasil pembicaraan lebih lanjut di DPR," kata dia.
Terkait masuknya Golkar dalam pemerintahan, JK pun menyampaikan Partai Golkar telah memberikan dukungannya terhadap RUU Tax Amnesty sejak awal. Hingga saat inipun yang menjadi detail pembahasan yakni terkait tarif dan cara pelaksanaan jika uang dari hasil pajak telah masuk.
"Sejak awal tax amnesty ini didukung Golkar sebelum munas juga dan partai-partai yang lain, ini kan bersifat umum untuk kepentingan nasional. Yang jadi pembicaraan lebih pada detailnya tarifnya cara pelaksanaannya kalau uang masuk bagaimana anunya, penampungannya atau sistemnya gitulah," jelas JK.