REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menambah biaya distribusi dan marjin bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium dan solar tahun 2013 untuk PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 20 per liter. Menteri ESDM Jero Wacik dalam keputusannya nomor 3794 K/12/MEM/2013 tanggal 11 November 2013 yang salinannya diperoleh di Jakarta, Jumat (15/11) menyebutkan, tambahan biaya diperlukan menyusul kenaikan harga BBM pada Juni 2013.
Akibat kenaikan harga BBM tersebut telah mempengaruhi biaya badan usaha, sehingga diperlukan tambahan biaya distribusi dan marjin. Dalam lampiran keputusan yang berlaku surut sejak 22 Juni 2013 ditetapkan harga patokan BBM subsidi jenis premium sebesar 3,32 persen MOPS+Rp 484 per liter dan solar sebesar 2,17 persen MOPS+Rp 521 per liter. MOPS adalah Mid Oil Platts Singapore atau harga transaksi jual beli BBM di bursa minyak Singapura.
Kepmen ESDM 3794/2013 tersebut merupakan revisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 2046 K/12/MEM/2013 tentang Harga Patokan Jenis BBM Tertentu untuk PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2013 tertanggal 18 April 2013. Sesuai Kepmen ESDM 2046/2013 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2013, harga patokan BBM subsidi jenis premium adalah 3,32 persen MOPS+Rp 454 per liter dan solar 2,17 persen MOPS+Rp 491 per liter. Sementara, harga patokan BBM jenis minyak tanah tidak mengalami perubahan yakni tetap 2,49 persen MOPS+Rp 491 per liter.