REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga mengamuk di TPS 021 Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (11/7). Pasalnya, warga yang diketahui bernama Bambang ini kesal lantaran tidak terdaftar sebagai pemilih.
Bambang yang datang seorang diri ini bersikeras menuntut haknya untuk bisa memilih di TPS yang berada di Jl.Pejompongan III ini. Namun Ketua TPS, Bintang Susilo tidak memberi izin karena yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT ataupun DPS.
Mendapat jawaban seperti itu, Bambang nekat melakukan tindak anarkis dengan berteriak mengeluarkan kata-kata kasar serta merusak sejumlah fasilitas TPS seperti kursi dan meja.
"Jadi yang bersangkutan sebelumnya memang warga sini, tapi sudah lama pindah dan tidak terdaftar di DPS dan DPT. Jadi sesuai peraturan dia tidak berhak," ujar Bintang.
Sementara itu Kapolsek Tanah Abang, AKBP Suyudi Arseto yang meninjau lokasi beberapa saat setelah kejadian menyatakan akan menindak segala tindakan yang dapat mengganggu ketertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita sudah menempatkan beberapa anggota disini, untuk mengamankan warga yang mungkin komplain menuntut haknya. Tapi tetap kita lihat dulu masalahnya seperti apa, tapi kalau (masalah) ini kan memang yang bersangkutan sudah pindah dan tidak terdaftar," ungkap Suyudi.
"Tentu segala keteledoran yang mengganggu ketertiban umum akan tindak dengan tegas," tambahnya.
Untuk pengamanan di wilayahnya, Suyudi menurunkan 170 personel yang terdiri dari 83 personel dari Polsek Tanah Abang dan 87 personel dari Polres Jakarta Pusat.