Selasa 08 Jul 2014 21:39 WIB

KPU Tulungagung: Pemilih Salah Coblos Boleh Mengulang

Red: Didi Purwadi
Pemilu 2014 (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pemilu 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menyatakan setiap pemilih yang melakukan kesalahan dalam mencoblos gambar capres/cawapres diberi kesempatan mengulang sekali. Caranya dengan menukarkan surat suara ke kelompok panitia pemungutan suara setempat.

"Aturannya hanya sekali, tidak boleh lebih. Namun demikian, karena alasan tertentu, maka diperbolehkan setelah melalui evaluasi petugas," terang Komisioner Bidang Perencanaan, Keuangan, Logistik, dan Urusan Rumah Tangga KPU Tulungagung, Victor Februanto, Selasa.

Ia menampik kemungkinan insiden kesalahan mencoblos secara masif di satu TPS. Menurut dia, pemberian kesempatan menukar surat suara yang rusak karena salah coblos diberikan KPU untuk mengantisipasi pemilih yang sakit ataupun tidak sengaja melakukan kesalahan dalam mencoblos pasangan capres/cawapres yang dipilih.

"Tentu permintaan tukar surat suara itu akan dievaluasi terlebih dahulu oleh tim KPPS bersangkutan," ujarnya.

Dengan asumsi tersebut, Victor menampik kemungkinan logistik surat suara mengalami kekurangan. Selain partisipasi pemilih diyakini tidak akan mencapai 100 persen utuh, kesalahan mencoblos gambar biasanya bersifat kasuistis, sehingga potensi kerusakan surat suara juga minim.

"Kami sudah alokasikan surat suara cadangan di setiap TPS sebanyak dua persen dari jumlah DPT yang terdaftar," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement