Sabtu 21 Jan 2017 08:09 WIB

Gubernur Sumbar Surati Bupati dan Wali Kota Antisipasi Kebakaran Hutan

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno
Foto: Istimewa
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno segera menyurati bupati dan wali kota untuk melakukan tindakan pencegahan terjadinya kebakaran hutan karena provinsi itu diprediksi mulai memasuki musim kemarau.

"Sebenarnya imbauan agar bupati dan wali kota mengutamakan tindakan preventif mengantisipasi kebakaran hutan ini sudah setiap tahun kita lakukan, tapi sekarang kita surati lagi untuk mengingatkan," ujarnya di Padang, Sabtu (21/1).

Dalam surat itu nanti, menurut dia, bupati dan wali kota diminta untuk menyosialisasikan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau, terutama jika melakukan pembukaan lahan dengan membakar.

"Membuka lahan dengan membakar harus diminimalisasi, kalau bisa dilarang dulu," kata Irwan.

Namun, menurut dia, pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya kebakaran hutan di Sumbar tidak terlalu parah meskipun memang ada terpantau titik panas. Irwan menjelaskan, efek kebakaran hutan seperti asap tebal yang mengganggu kesehatan di daerah itu biasanya berasal dari provinsi tetangga seperti Riau dan Jambi.

"Bagi Sumbar, musim hujan lebih beresiko bencana ketimbang musim kemarau," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Nasridal Patria mengatakan pihaknya juga mengingatkan BPBD kabupaten dan kota terkait potensi bencana karena musim kemarau.

"Salah satu yang mengancam adalah kebakaran hutan dan lahan, karena itu BPBD dan pemadam kebakaran pada kabupaten dan kota harus siap menghadapi kemungkinan bencana akibat perubahan musim itu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement