REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi berharap Komisi Pemilihan Umum bisa menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara di tingkat nasional dan bisa diumumkan tepat waktu 9 Mei 2014, sehingga tidak diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk masa perpanjangan.
"Saya berharap KPU menyelesaikan (rekapitulasi) besok. Kalau tidak jalan keluarnya diterbitkan perppu dengan ditambah waktu lima atau berapa, tapi jangan sampai begitulah. Perppu itu terkesan ada masalah luar biasa yang tidak harus terjadi," kata Hamdan, usai acara penandatangan kerja sama MK dengan Polri di Jakarta, Kamis.
Jika KPU menyelesaikan rekapitulasi sesuai jadwal 9 Me1 2014, kata Hamdan, MK langsung membuka pendaftaran sengketa hasil pemilhan umum (PHPU) tiga kali 24 jam dan mulai sidang dimulai 23 Mei hingga maksimal selesai 30 Juni 2014."Jika KPU mundur, kami akan menyesuaikan jadwal. Kami tinggal menggeser jadwal," ucap ketua MK ini.
Hamdan juga menegaskan bahwa pihaknya sudah siap menerima laporan terkait sengketa pemilu dan akan diselesaikan sesuai jadwal.
Mantan sekjen Partai Bulan Bintang ini juga memperkirakan perkara sengketa pemilu tahun ini lebih sedikit dibanding 2009."Dibanding pemilu 2009, jumlah pasti jauh lebih sedikit. Dulu ada 36 parpol sekarang hanya 15 parpol," ujarnya.
Dengan kondisi ini, Hamdan berharap MK bisa menyelesaikan sidang sengketa pemilu ini tidak melebihi batas waktu yang disediakan berdasarkan jadwal ketatanegaraan.