Selasa 21 Oct 2014 13:19 WIB

Ditanya Wartawan Bungkam, Bupati Lebak Malah Asik Ngobrol

Rep: C62/ Red: Winda Destiana Putri
KPK periksa Bupati Lebak
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
KPK periksa Bupati Lebak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana terlihat menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (21/10).‎

Cellica tiba di KPK pukul sembilan lewat menggunakan batik motif bunga dan pasmina warna coklat yang ditutupkan ke kepala.

Tidak ada komentar ketika ‎tiba di KPK, Cellica langsung masuk keruang tunggu KPK dan menepati bangku tengah menghadap ke utara, tepat di sebelah bangku itu ada Bupati Lebak Banten Iti Octavia Jayabaya yang lebih dulu 10 menit dari Cellica.

Iti yang sedang membaca majalah internal KPK langsung berdiri memeluk Cellica diakhiri cium pipi kiri dan kanan. Keduanya duduk berdampingan setelah bersalaman mereka terlihat akrab ngobrol.

‎Disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Cellica akan diperiksa untuk Bupati Karawang Ade Swara dan Istrinya Nurlatifah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"‎Wakil Bupati Karawang sebagai saksi TPPU untuk Ade dan istrinya Nurlatifah," kata Priharsa saat dihubungi Republika, Selasa (21/10).

Sementara Bupati Lebak Iit Oktaviani dan Wakilnya Bupati Lebak Ade Sumardi kedatangannya KPK hari ini merupakan jadwal ulang dari pemeriksaan sebelumnya (15/10) tidak hadir.

Iit dan Ade akan diperiksa sebagai saksi Amir Hamzah dan Kasmin terkait perkara dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Konstitusi, Maria Farida Indarti, Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Johan, Ketua KPU Kabupaten Lebak, Agus Sutisna serta dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Lebak Pepep Faisalu dan Aang Rasidi.

Amir Hamzah dan Kasmin merupakan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2013 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan pilkada Kabupaten Lebak di Mahkam Konstitusi, Kamis 25 September 2014.

‎Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement