REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan pihaknya belum mengambil langkah dalam penanganan kasus PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral), karena belum mengetahui kasus tersebut akan diserahkan ke mana.
Menurutnya, seandainya sudah ada kepastian kasus tersebut diserahkan ke Polri, barulah Badrodin akan menginteruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti kasus yang digadang-gadang merugikan negara hingga Rp 250 triliun tersebut.
"Ya mau diserahkan ke mana, mau diserahkan ke kejaksaan atau ke polisi gitu. Kalau diserahkan ke polisi baru kita tindaklanjuti," katanya di Mabes Polri, Jumat (13/11).
Pria kelahiran Jember tersebut tidak memungkiri, kasus tersebut bukan tidak mungkin akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya itu tergantung dari temuan yang didapat saat melakukan audit.
"Belum tentu diserahkan kepada polisi. Diserahkan ke KPK kan bisa juga, tergantung dari temuannya itu apa," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said membeberkan hasil audit Petral, anak usaha PT Pertamina di bidang niaga minyak yang bermarkas di Singapura.
Dalam berbagai dokumentasi Petral, menurut Sudirman, terbukti ada pihak ketiga yang ikut campur dalam proses pengadaan serta jual-beli minyak mentah dan produksi bahan bakar minyak di Pertamina Energy Services (PES).