REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan berkas perkara kasus kejahatan vaksin palsu telah diserahkan. Rencananya berkas tersebut akan diserahkan secara bertahap ke Kejaksaan Agung RI.
"Hari ini baru satu (berkas) dan sudah kami kirim ke kejaksaan dan sudah diterima di sana," ujar Agung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).
Agung menjelaskan saat ini hanya satu bundel berkas yang diserahkan yakni atas nama tersangka Rita Agustina dan Hidayat sebagai pembuat vaksin palsu.
Namun dalam berkas tersebut juga masih ada beberapa tersangka lainnya yakni yang masuk dalam jaringan yang mendistribusikan vaksin palsu dari R dan H yakni tersangka Ryan selaku distributor dan Bidan M Elly dari klinik di Ciracas Jakarta Timur.
"Yang lain masih dalam proses dan akan dilanjutkan nanti setelah selesai," ujarnya.
Sambil menunggu berkas rampung kata dia tentu saja penyidik juga akan terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuhtut Umum (JPU). Koordinasi tersebut terkait alat bukti dan kelengkapan berkas perkara.
"Pemeriksaan dari temen-teman JPU dan kita terus berkoordinasi bagaimana melengkapi pembuktian berkas-berkas perkara," ujarnya.