Rabu 08 Feb 2017 10:12 WIB

Ketua KPK Tolak Pembubaran KASN

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID,  SLEMAN -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menentang wacana DPR   untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lewat revisi UU KASN. Menurutnya pembubaran komisi tersebut akan memperbanyak praktik korupsi di lingkungan Pemerintah daerah lewat praktek jual beli jabatan. 

“Saya sangat tidak setuju, apalagi keberadaan KASN ini sangat kita perlukan,” kata Agus Rahardjo, Selasa (8/2). Ia mengakui, sejak adanya UU KASN dua tahun lalu memang belum ada peraturan pemerintah yang mengatur KASN. Namun hal ini bukan berarti KASN harus dibubarkan. 

Ia menyarankan agar perguruan tinggi melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap UU yang dianggapnya masih tumpang tindih dalam pengaturan aparatur sipil Negara itu. Dengan melakukan kajian secara menyeluruh terhadap UU yang mengatur para aparatur sipil Negara, ia menilai nantinya bisa dimunculkan grand design dalam penataan birokrasi yang lebih baik.

Agus menilai perjalanan reformasi birokrasi hingga saat ini tidak berjalan dengan semestinya. Bahkan menimbulkan persoalan baru berupa diskriminasi renumerasi antar kementerian. Ia mencontoh, tunjangan yang diterima sopir antar kementerian beda satu sama lain, meski profesi mereka sama. 

“Penghasilan sopir antar kementerian itu lain. Seharusnya tidak boleh seperti itu, kinerja jangan dilihat anda dari kementerian mana. Tapi ini sistem renumerai yang bersifat diskriminasi,” paparnya.

Sementara itu, Dekan Ilmu Administrasi UI, Eko Prasodjo mengatakan kehadiran KASN dilatarbelakangi untuk melakukan pengawasan pelaksanaan merit sistem, menciptakan birokrasi profesional berbasis kinerja, dan menjadikan PNS sebagai perekat negara kesatuan lewat perpindahan PNS antar daerah. Namun demikian, kenyataan yang terjadi KASN dihadapkan pada masih adanya intervensi politik dalam pengisian jabatan strategis di daerah. 

“Intervensi politik dalam birokrasi menjadikan PNS bekerja tidak sesuai kinerja tapi loyalitas pada pimpinan,” tuturnya. Eko menyebutkan saat ini ada sekitar 4,4 juta PNS dimana 20 persen berada di pusat dan sekitar 80 persen di daerah.  

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merasa terancam dengan bergulirnya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20114 tentang Aparatur Sipil Negara. Bila revisi itu digolkan DPR, KASN bisa bubar.

"Bayangkan apa yang akan terjadi kalau itu berhasil dilakukan DPR. Mudah-mudahan pemerintah tidak menerima usulan revisi dari DPR itu karena pemerintah punya hak veto menolak revisi undang-undang. Mudah-mudahan pemerintah di bawah pimpinan Presiden menolak itu," kata Ketua KASN Sofian Effendi di Kantor Staf Presiden, Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (24/1)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement